Grid.ID - Nyaris tak pernah tersorot saat kasus kopi Sianida merebak, inilah sosok Ni Ketut Sianti, ibunda Mirna Salihin.
Seperti yang telah diketahui, kasus kopi sianida yang menyeret Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka merupakan kasus yang cukup fenomenal di Tanah Air.
Jalannya sidang di pengadilan bahkan sampai disiarkan di hampir semua televisi swasta.
Kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin ini disorot kembali bersamaan dengan dirilisnya film dokumenter Netflix berjudul 'Ice Cold'
Mirna Salihin meninggal dunia pada Januari 2016 setelah minum kopi Vietnam di Kafe Olivier, Jakarta Pusat.
Kopi Vietnam yang diminum Mirna ternyata telah dicampur dengan sianida.
Jessica Kumala Wongso, sahabat Mirna yang ikut minum kopi dengan korban akhirnya menjadi tertuduh dan kini tengah menjalani hukuman penjara setelah divonis 20 tahun penjara.
Setelah 7 tahun berlalu, Netflix kembali menghadirkan ingatan masyarakat soal kopi sianida dan meninggalnya Mirna.
Tokoh-tokoh yang terlibat kembali dihadirkan dalam dokumenter Netflix, termasuk keluarga dekat Mirna Salihin.
Namun sejak 2016 hingga sekarang, ada satu keluarga terdekat Mirna Salihin yang jarang terekspos media.
Ialah ibu kandung Mirna, seorang wanita Bali bernama Ni Ketut Sianti.
Berbeda dari ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, yang begitu aktif bersuara dalam kasus putrinya, ibunda Mirna jarang muncul.
Lantas siapakah Ni Ketut Sianti?
Ni Ketut Sianti ibu kandung Mirna Salihin merupakan wanita keturunan Bali yang berasal dari Banjar Teges Gianyar.
Ni Ketut Sianti adalah istri pertama ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin.
Ketika kasus meninggalnya sang putri heboh di 2016, Ni Ketut Sianti jarang menampilkan diri.
Ia bahkan jarang menghadiri jalannya sidang pada 2016.
Sejak kematian tragis Mirna, Ni Ketut Sianti memang memilih menjalani kehidupan yang tertutup di rumahnya.
Namun ia tetap memantau kasus sang putri melalui tayangan televisi.
Meski demikian, Ni Ketut Sianti pernah hadir melayani wawancara media di Kompas TV pada Selasa (19/7/2016).
Ketika itu ia datang bersama putri kedua sekaligus kembaran Mirna, Made Sandy Salihin.
Ni Ketut Sianti menampilkan raut wajah sedih ketika ia bercerita tentang sosok Mirna.
Dia memandang komunikasi dengan anaknya itu seperti seorang teman curhat.
"Mirna, anak pertama dari kembar. Mengobrol sama dia seperti teman."
"Dia curhat saya curhat saling curhat. Apa saja dia omongin maupun teman-temannya dia omongin dan saya pun kenal temannya," ujar Ni Ketut Sianti, dalam perbincangan di Kompas TV, pada Selasa (19/7/2016).
Ni Ketut Sianti kemudian menyatakan bahwa ia sudah memaafkan Jessica Wongso.
Tapi ia ingin agar proses hukum kematian Mirna tetap berjalan.
“Jessica sudah saya maafkan, tapi jalannya hukuman harus dilaksanakan," ungkap Ni Ketut Sianti.
Ia juga sempat membela menantunya, suami Mirna yang kala itu banyak dicurigai.
"Saya berharap yang mengatakan itu, tolong kalau gak tau mantu saya jangan bicara seperti itu. Kami akan mempermasalahkan hal ini untuk dilanjukan ke proses hukum," ungkap Ibu Mirna ketika itu.
Kabar Jessica Wongso di Penjara
Jessica Wongso kembali menjadi sorotan setelah film dokumenter kematian Mirna Salihin dirilis Netflix.
Dokumenter yang diberi judul 'Ice Cold' itu membahas soal kasus kematian Mirna Salihin yang meminum kopi bercampur racun sianida.
Jessica Wongso dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut dan divonis 20 tahun penjara.
Ia membunuh dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi vietnam korban.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, saat ini Jessica Wongso tengah mendekam di Lapas Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Bertahun-tahun berada di balik jeruji besi, Rika memastikan narapidana wanita tersebut dalam kondisi baik.
"Kondisinya baik," kata Rika, saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/10/2023).
Kasus kopi sianida yang menyeret Jessica Kumala Wongso kini kembali mencuat setelah layanan streaming Netflix merilis dokumenter perjalanan hukumnya.
Kendati sosoknya menuai sorotan dan simpati masyarakat, menurut Rika, tak ada perlakuan khusus, baik dalam arti negatif maupun positif.
"Semua (terpidana termasuk Jessica) diperlakukan sama," tandasnya.
Jessica Wongso berhak mendapat remisi
Rika melanjutkan, sama seperti warga binaan lain, Jessica Wongso juga berhak mendapatkan hak bersyarat, tidak terkecuali remisi.
"Semua warga binaan yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan hak bersyarat, termasuk remisi," kata dia.
Namun, dia tidak merinci hak bersyarat atau remisi apa yang telah maupun akan diterima Jessica Wongso.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana bagi narapidana yang memenuhi syarat-syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk memperoleh remisi, seorang narapidana harus memenuhi persyaratan umum seperti dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 berikut:
1. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan:
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
- Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik.
2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
Jessica Wongso sempat ajukan PK, tetapi ditolak
Sebagai informasi, pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi korban.
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/10/2023), Wayan Mirna meninggal dunia setelah menyeruput es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Kejadian tersebut berlangsung pada 6 Januari 2016, saat Mirna tengah reuni bersama Jessica dan Hani Boon Juwita.
Sempat dibawa ke sebuah klinik di Grand Indonesia, Mirna mengembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan, terdapat zat sianida dalam kopi Mirna.
Racun mematikan ini juga ditemukan di lambung korban.
Usai penyelidikan lebih dalam terhadap para saksi dan bukti, serta melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka pada akhir Januari 2016.
Setelah 32 kali persidangan, hakim menyatakan Jessica membunuh Mirna dengan motif sakit hati karena dinasihati soal asmara.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (2/1/2019), Jessica Wongso telah mengajukan upaya hukum hingga kasasi, tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Tak menyerah, dia pun menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) lantaran merasa tidak membunuh temannya.
Namun, pada 3 Desember 2018, MA memutuskan untuk menolak permohonan PK, sehingga Jessica Wongso tetap dihukum 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul SOSOK Ni Ketut Sianti, Ibunda Mirna Salihin yang Tak Pernah Muncul, Ternyata Begini Kehidupannya
(*)
Source | : | Tribun Trends |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |