Kasus ini sebut Jems, ditangani Polres Alor sesuai laporan polisi nomor: LP/B/251/VIII/2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 29 Agustus 2023 lalu.
Sebelumnya diberitakan, Polres Alor menangkap AAL lantaran diduga menyebar foto dan video syur dirinya dengan sang istri berinisial TPML.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor Inspektur Polisi Satu Yames Jems Mbau mengatakan, AAL menyebar video dan foto syur istrinya kepada seorang pria berinisial JD melalui pesan WhatsApp.
"Ada lima foto bugil sang istri dan video syur saat AAL dan TPML berhubungan badan," kata Jems kepada Kompas.com, Rabu (4/10/2023).
Kasus itu, kata Jems, dilaporkan oleh TPML yang tak lain istri ALL karena foto dan video syur tersebut viral di media sosial Facebook.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul SEBAR Foto dan Video Syur Istri Sendiri, Pria di NTT Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri