Grid.ID - Sebuah insiden kontroversial terjadi di Sumbawa, di mana seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SMK Negeri 1 Taliwang, Sumbawa Barat, bernama Akbar Sarosa, dilaporkan ke polisi oleh salah satu orang tua muridnya.
Laporan ini berujung pada tuntutan denda sebesar Rp 50 juta terhadap guru tersebut.
Kasus ini bermula ketika sejumlah murid di sekolah tersebut mangkir dari shalat berjamaah.
Akbar, sebagai guru PAI, mengambil tindakan untuk menghukum beberapa murid yang tidak hadir dalam shalat tersebut.
Akbar Sarosa merupakan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SMK Negeri 1 Taliwang, Sumbawa Barat.
Guru tersebut dilaporkan oleh salah satu orang tua muridnya yang tak terima anaknya dihukum.
Pasalnya anak tersebut mangkir dari sholat berjamaan di sekolah.
Sehingga Akbar pun menghukum beberapa murid tersebut.
Tak terima anaknya mendapat hukuman, salah satu orangtua murid akhirnya melaporkan Akbar ke polisi.
Bahkan Akbar dituntut denda sebesar Rp 50 juta.
Hal itu telihat dari unggahan seorang guru di TikTok @deni_ali28.
"Pak Akbar dilaporkan oleh orangtua murid karena anaknya dihukum lantaran tidak mau disuruh shalat.
Semoga Pak Akbar mendapatkan keadilan," tulis Deni Ali dalam videonya.
Ia pun meminta dukungan dan doa netizen agar rekan sesama guru tersebut mendapatkan keadilan.
"Sedih sekali melihat keadaan Guru Saat ini. Semuanya Serba Salah," tmbahnya dalam keterangan video.
Akun tersebut juga mengunggah video aksi solidaritas para guru di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Tak hanya dilaporkan ke polisi, Akbar juga dituntu sebesar Rp 50 juta.
"Sidang ditunda sampai minggu depan, kasus Pak Akbar yang dituntut 50jt oleh orangtua murid karena anaknya dihukum lantaran tidak mau ikut sholat zuhur."
Baca Juga: Kejamnya Guru TK Ini, Tega Tendang dan Pukul 2 Siswanya di Kelas, Aksi Kejinya Terekam Kamera CCTV
"Aksi solidaritas PGRI Kab. Sumbawa Barat dan Kab. Sumbawa NTB untuk Pak Akbar.
Semoga Pak Akbar bebas dari segala Tuntutan Hukum. Aamiin," tulisnya melalui caption.
Kronologi kejadian tersebut adalah seusai Akbar yang menyuruh siswanya untuk shalat berjamaah karena sudah masuk waktu zuhur.
Namun, terdapat tiga orang siswa yang enggan melakukan shalat berjamaah.
Sehingga Akbar mencoba untuk menegurnya, namun tak diindahkan.
Akhirnya ketiga siswa tersebut dihukum dengan memukul telapak tangan dan pundaknya.
Seusai kejadian tersebut ada orangtua murid yang tak terima jika anaknya dihukum.
Akbar kemudian dilaporkan ke polisi hingga dituntut Rp 50 juta atas perlakuannya tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Gara-gara Hukum Muridnya yang Tak Sholat, Guru di Sumbawa Malah Dipolisikan dan Dituntut Rp 50 Juta