Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba yang sempat menimpa Ammar Zoni sempat mencuri perhatian publik.
Ammar Zoni ditangkap oleh pihak kepolisian pada 8 Maret 2023 di kediaman orangtuanya di Sentul, Bogor.
Sebelumnya, sang supir, Mustaqim, telah lebih dulu diciduk saat membeli sabu di kawasan Kampung Boncos, Jakarta Barat.
Dalam persidangan, rupanya Mustaqim adalah orang yang mengajak dan menawarkan narkoba pada Ammar.
Mendekati hari kebebasan keduanya, apakah Mustaqim akan dipecat sebagai supir dari Ammar Zoni?
Kuasa hukum Ammar Zoni, Emile Oemar Alamudy, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut ada di tangan Ammar.
Jika keberadaan Mustaqim merupakan pengaruh buruk untuk Ammar, tentunya Emile akan menyarankan agar pria itu diberhentikan sebagai supir.
Namun, sekali lagi, Ammar yang berhak untuk mengambil keputusan terkait nasib kerja supirnya.
“Wah masalah itu nanti kita bakal bicarakan apabila dirasa ada pengaruh buruk, saya selaku pihak (penasihat hukum) akan menyarankan, tapi tetap keputusan di tangan Ammar,” kata Emile ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).
Emile juga mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa suami dari Irish Bella itu punya penilaian tersendiri.
Apalagi Mustaqim telah bekerja cukup lama sebagai supir pribadi untuk Ammar.
Baca Juga: Tobat Usai 2 Kali Pakai Narkoba, Ammar Zoni Akan Ibadah Umrah Setelah Bebas dari Penjara
“Apalagi supir kan dia udah kerja lama sama Ammar, ada penilaian sendiri dari Ammar, saya nggak tau,” ujar Emile.
Sementara itu, Ammar Zoni dipastikan akan bebas tanpa syarat dari penjara pada pekan depan.
“Udah bebas murni. Dari putusan kemarin bebas murni, jadi per tanggal berapa nanti sudah tahu tanggal bebasnya, sudah putus tanpa syarat apapun, sudah bebas murni,” beber Emile.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis 7 bulan penjara karena terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabi.
Aktor 30 tahun ini diketahui sempat menjalani rehabilitasi di Lido selama 3,5 bulan dan menjalani masa tahanan selama proses persidangan.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |