Grid.ID - Kejadian malang menimpa seorang driver ojek online (ojol) di Padang, Sumatera Barat.
Pasalnya, sang ojol baru saja menjadi korban pencabulan dan penganiayaan.
Dimana pelaku diketahui 3 orang pria (waria).
Para pelaku disebut juga sempat memukul korban hingga tak sadar diri.
Bahkan, korban juga terbangun dalam keadaan sudah tanpa busana.
Ketiga pelaku, AP (25), J (30) dan HS (30) itu ditangkap di Parupuk, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat setelah korban Rafli (26) membuat laporan polisi.
"Ketiganya kita tangkap pada Sabtu (7/10/2023) malam dan hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino yang dihubungi Kompas.com, Minggu (8/10/2023) malam.
Afrino menyebutkan ketiganya dikenakan pasal penganiayaan dan pencabulan yaitu pasal 170 jo 351 jo 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Peristiwa berawal dari korban berniat menjual sebuah handphone melalui aplikasi daring.
Lalu tersangka menjadi calon pembeli dan berniat melakukan transaksi Cash on Delivery (COD).
Setelah korban tiba di lokasi kejadian, Jumat (6/10/2023), korban kemudian dipukul oleh tersangka hingga tidak sadar diri.
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model