Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Yadi Sembako menerangkan kondisinya ketika menerima surat somasi dari Muhammad Adri Permana, pihak EO yang menduga dirinya melakukan penipuan sebesar Rp198 juta.
Yadi Sembako mengaku gemetar ketika menerima surat somasi dan pemberitaan terkait dirinya.
"Saya pas berita itu muncul dari surat somasi saya gemetar karena saya belum pernah mengalami," ujar Yadi Sembako ditemui di Polres Tangerang Selatan, Banten, Rabu (11/10/2023).
Yadi Sembako mengaku baru mengalami kasus seperti ini sehingga dirinya tak punya pengalaman.
"Saya belum berpengalaman, arahannya istilahnya belum bisa kebayang," katanya.
"Apa yah bisa diarahkan sama kuasa hukum inshaallah tapi koridornya yang keadaannya seperti itu," kata Yadi Sembako.
Meskipun demikian, Yadi Sembako berharap bahwa kasus yang menimpanya ini menemui titik terang.
"Yang insya Allah ada titik terang yang bapak penyidik lakukan dan tim kita, tim saya, kuasa hukum saya lakukan apa yang pasti arahan itu saya butuhkan," tutup Yadi Sembako.
Yadi Sembako sendiri menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 5 jam.
Yadi Sembako tiba di Polres Tangerang Selatan pukul 13.02 WIB dengan didampingi asistennya.
Seperti diketahui, Yadi Sembako dan Gus Anom dilaporkan Muhammad Adri Permana atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Tujuh Belas Bulan Dipenjara, Lina Mukherjee Merasa Alami Mati Suri: Aku Bisa Lihat Mereka, Tapi..
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |