Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Panitera Pengadilan Agama Jakarta Barat sambangi kediaman Inara Rusli di Green Puri, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (13/10/2023).
Pemeriksaan setempat harta bersama mulai dilakukan pukul 09.00 WIB.
Sayangnya, Inara Rusli melarang para awak media untuk mendokumentasikan selama proses berjalan.
Namun, kuasa hukum Inara Rusli, Arjana menjelaskan jika ada satu rumah dan satu mobil yang diperiksa sebagai harta bersama.
"Agendanya hari ini adalah pemeriksaan setempat dari harta bersama, yang ada di dalam gugatan dari pihak penggugat," kata Arjana di Green Puri, Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (13/10/2023).
"Ini kan privasi kita gak bisa jelaskan secara jelas."
"Intinya ada satu rumah, satu kendaraan di sini hanya mencocokan barangnya ada atau tidak, cek nomer polisi kendaraan, kalau cocok ya udah selesai," tambahnya.
Dalam hal ini, Inara berharap tuntutan harta gono-gininya dapat dikabulkan majelis hakim.
"Tetap pada tuntunan, tapi balik lagi ke majelis hakim kita tunggu aja putusannya," ujar Arjana.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari K |