Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Didampingi kuasa hukumnya, ia selesai menjalani pemeriksaan lalu keluar dari Gedung KPK pada pukul 14.43 WIB.
Sayangnya pengusaha 40 tahun itu irit bicara ketika ditanya oleh awak media yang telah menunggu.
Ia hanya mengungkapkan bahwa kedatangannya hari ini adalah untuk memenuhi panggilan KPK.
Sirajuddin juga mengaku telah menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dibutuhkan oleh penyidik.
"Saya datang sesuai panggilan oleh KPK. Saya sudah sampaikan apa yang jadi pertanyaan-pertanyaan yang dianggap membutuhkan dari saya, saya sudah sampaikan sesuai dengan pertanyaan," kata Sirajuddin Mahmud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Namun, ayah tiga anak ini tak mau berkomentar lanjut soal pertanyaan seperti apa yang ditanyakan penyidik.
Ia justru meminta awak media untuk bertanya langsung ke penyidik.
Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Suami Zaskia Gotik Diperiksa atas Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja
"Lengkapnya silakan aja nanti tanya ke penyidik," ujar Sirajuddin Mahmud.
Selain itu, ia juga enggan menjawab soal kemungkinan ia menerima aliran dana hingga alasan menjual rumah di daerah Cikarang, Jawa Barat.
"Tadi saya sudah sampaikan," jawabnya singkat.
Diketahui sebelumnya bahwa Sirajuddin Mahmud telah dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Senin (9/10/2023), ayah tiga anak ini tidak menghadiri pemeriksaan yang telah dijadwalkan KPK.
Ketidakhadiran Sirajuddin ini bukan yang pertama karena sebulan yang lalu, tepatnya pada Rabu, 20 September 2023, ia juga mangkir dari panggilan KPK.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka baru kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah sebesar Rp 21,6 miliar.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga orang pihak swasta dan dua orang berstatus ASN.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |