Grid.id - Bak tak punya hati, Wowon Cs justru tersenyum saat meminta keringanan hukuman kepada hakim.
Wowon CS, terdakwa kasus pembunuhan berantai di Bekasi, Jawa Barat baru saja menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin (16/10/2023) kemarin.
Ketiganya dituntut hukuman mati.
Namun, dalam sidang pledoi tersebut Wowon meminta keringanan hakim.
Hanya saja ketika meminta keringanan, Wowon justru senyum-senyum bak tak berdosa saat meminta keringanan.
Padahal bersama kedua rekannya, total ia sudah membunuh sembilan nyawa orang dengan cara meracuninya.
Ketua Majelis Hakim Suparna membuka sidang dan mempersilakan ketiga terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehuddin duduk di kursi tengah.
Suparna lalu memberikan kesempatan terdakwa menyampaikan permohonan atau pembelaan, dimulai dari Wowon yang duduk di kursi tengah diapit Duloh dan Dede.
"Ya kalau bisa jangan," ucap Wowon memulai ucapnya di hadapan Majelis Hakim PN Bekasi, dikutip dari Tribun Jakarta.
Ketua Majelis Hakim lalu meminta berbicara secara lugas.
Baca Juga: Jadi Eksekutor Pembunuhan Berantai yang Tewaskan 9 Korban, Dulloh Bongkar Janji Manis Wowon
"Jangan apa?" ucap Suparna menimpali perkataan Wowon.
Wowon lalu mengatakan, agar dia tidak dihukum mati seperti yang dituntut jaksa.
Perkataan itu diucapkan sambil tersenyum.
"Jangan (dihukum mati), dikasih ringan, alasannya masih banyak beban Yang Mulia," ucap Wowon.
Melihat ekspresi Wowon yang tersenyum saat meminta permohonan keringanan hukuman, Ketua Majelis Hakim Suparna geram.
"Tapi kok malah senyum-senyum ketawa gitu? Masa minta keringanan senyum-senyum gitu kayak enggak berdosa gitu lho," kata Suparna dalam persidangan.
Suparna tidak melanjutkan perbincangannya dengan Wowon.
Dia langsung beralih memberikan kesempatan Solihin alias Duloh mengutarakan pembelaan.
Sama halnya dengan Wowon, Solihin meminta agar dia tidak dihukum mati lantaran masih memiliki anak istri.
Bedanya, suara Solihin alias Duloh terdengar agak lirih seperti orangnya yang sedang menahan tangis.
"Mohon maaf Yang Mulia atas kesalahan saya yang sebesar-besarnya. Saya masih ada anak dan istri," kata Solihin alias Duloh.
Selanjutnya giliran M Dede Solehuddin, di hadapan Majelis Hakim dia berkata lugas meminta keringanan dan menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Terkuak Dulloh Sempat Minta Berhubungan Badan ke Mertua Wowon Sebelum Eksekusi Korban
"Saya minta keringanan Yang Mulia, saya menyesal," ucap M Dede Solehuddin.
Setelah ketiga terdakwa diberikan kesempatan berbicara, hakim melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan pledoi yang dibacakan kuasa hukum.
Pada kesimpulannya, kuasa hukum terdakwa meminta keringanan hukuman dari tuntutan yang dibacakan jaksa yakni, pidana mati.
Hal-hal yang meringankan di antaranya, usia dua terdakwa Wowon dan Solihin yang sudah sepuh serta mempertimbangkan peran dari masing-masing tersangka.
Setelah mendengarkan pledoi dari kuasa hukum, hakim memberikan kesempatan jaksa untuk menanggapi.
Tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Omar Syarif Hidayat, meminta waktu satu pekan untuk menyusun berkas tanggapan pledoi.
Sidang pledoi ditutup dan ditunda untuk dilanjutkan pekan depan pada Senin (23/10/2023).
Kasus serial killer terungkap saat penemuan satu keluarga diduga keracunan di Ciketing Udik RT 02 RW 03, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi pada Kamis (12/1/2023).
Korban meninggal dunia bernama Ai Maemunah serta dua orang putranya Ridwan Abdul Muiz (21) dan Muhammad Riswandi (20).
Anaknya yang paling kecil berinisial NR selamat, serta satu orang yang merupakan adik ipar korban bernama M Dede Solehuddin.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan, Wowon Erawan alias Aki yang merupakan suami Ai Maemunah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, M Dede Solehuddin rupanya terlibat dalam kasus pembunuhan bersama seorang pria bernama Solihin alias Duloh.
Tiga serangkai ini memiliki jejak kriminal lain, melalui penyelidikan panjang polisi mengungkap sejumlah kasus serupa di Cianjur.
Mereka terbukti melakukan serangkaian pembunuhan dengan total sembilan orang, korban dibunuh dengan cara kopi campur racun tikus.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Wowon Bunuh 9 Orang Pakai Racun Senyum Ketawa Minta Keringanan, Hakim Geram: Kok Kayak Gak Berdosa
(*)
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Irene Cynthia |