Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang cerai Virgoun dan Inara Rusli kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Rabu (18/10/2023).
Bersama dengan kuasa hukumnya, Inara Rusli hadir dalam sidang hari ini dengan menghadirkan dua saksi ahli.
"Hari ini kita datangkan saksi ahli," kata Inara Rusli di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Rabu (18/10/2023).
Dua saksi yang dihadirkan Inara, yaitu Prof. Dr. H. Aden Rosadi, M.Ag.,CLA
Guru Besar Ilmu Hukum Islam Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati dari HAKI terkait royalti Dr. Andrew Betlehn, SH, MH, MM, CPCD Ahli Hak Cipta dari Universitas Kristen Indonesia.
"Agenda hari ini pemeriksaan saksi ahli, menghadirkan 2 saksi ahli dan saksi ahli Prof. Dr. H. Aden Rosadi, M.Ag.,CLA Guru Besar Ilmu Hukum Islam Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati dari HAKI terkait royalti Dr. Andrew Betlehn, SH, MH, MM, CPCD Ahli Hak Cipta dari UKI," kata Arjana selaku kuasa hukum Inara.
Dalam persidangan dua saksi ahli menyampaikan yang berkaitan dengan harta bersama dan royalti.
"Ya tadi dipersidangan kita menyampaikan beberapa pendapat hukum tentang hak harta bersama kemudian yang kedua terkait dengan harta suami istri, dan harta yang diperolah istri atas pemberian suami dan soal status hukumnya dan yang ketiga memposisikan hukum dari sisi khusus dan prespektif dalam hukum islam dan itu sudah kami sampaikan di depan hakim yang mulia," tutur Aden Rosadi.
"Jadi kalau dari HAKI tadi saya sampaikan hak aktual prinsipnya yang diciptakan disebut harta bersama beserta turunannya. Kita pisahkan kalau dia menyanyi itu jasanya tapi kalau royalti konteksnya kalau lagu itu terbit di kafe-kafe itu kan ada royaltinya, nah hak seperti itu yang disebut royalti," tambah Andrew Betlehn.
Usai mendatangkan dua sakis ahli, Inara berharap gugatannya dapat dikabulkan.
Dan sidang akan kembali digelar pada 8 November dengan agenda kesimpulan.
Baca Juga: Proses Perceraiannya di Babak Akhir, Virgoun Mantap Cerai dari Inara Rusli: Sudah Siap Lahir Batin
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana |