Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Kasus penghilangan nyawa dari ibu dan anak dua tahun lalu kabarnya akan dibuka kembali.
Hal ini dikarenakan sang pelaku yang bernama M Ramdanu alias Danu menyerahkan diri dan membeberkan segala tindak kejahatan yang melibatkan dirinya pada 17 Agustus 2021 silam.
Melansir dari Kompas.com (17/10/2023) kasus tersebut adalah penghilangan nyawa dari seorang ibu bernama Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat.
Kasus itu dimulai dari ditemukannya mayat dari ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard, di Kabupaten Subang (18/08/2021).
Diketahui juga bahwa pelaku Danu merupakan keponakan dari korban.
Kemudian dilansir dari Tribun Jabar (18/10/2023), Danu yang telah menyerahkan diri tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sang kuasa hukum, Achmad Taufan menyebutkan jika keberanian Danu dalam mengungkapkan kasus tersebut sangat diapresiasi oleh banyak pihak.
"Keberanian Danu membongkar kasus itu dan rela jadi tersangka banyak diapresiasi oleh semua pihak yang selama ini mengawal dari awal terjadinya kasus tersebut," ujar Achmad Taufan.
Danu diketahui menyerahkan diri secara langsung ke Polda Jabar dan kuasa hukumnya akan mengajukan status Danu sebagai Justice Collaborator.
Sang kuasa hukum, Achmad Taufan menyebutkan jika Danu sangat layak menjadi Justice Collaborator karena keberaniannya yang membongkar kasus dua tahun lalu itu.
Namun ada juga pihak yang merasa keberatan jika kasus itu diungkit lagi.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |