Satu orang DPO
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisan Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) kemudian berhasil mengungkapkan kasus tersebut.
Satu pelaku berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku adalah GWH (35), warga Palembang yang ditangkap pada 26 Juli 2023 di Palembang.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso mengatakan GWH berperan membuat rekening dan aplikasi bank fiktif.
Uang hasil kejahatan penipuan masuk ke rekening GHW.
"Tersangka ini membuatkan rekening. Dia mendapatkan Rp 500.000 untuk sekali membuat rekening," jelas dia.
Sementara itu pelaku lain yang berinisial AM masih dalam pencarian.
"Masih ada satu lagi pelaku yang berstatus DPO inisial AM. Mereka ini sindikat," terangnya.
Berkas kasus dan tersangka kini sudah dilimpahkan ke Kejari Malang, tempat korban penipuan yang mengalami kerugian.
GHW dianggap melanggar Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Turut serta melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul GEGARA Klik Undangan Nikah Online, Silvia Kehilangan Uang Rp 1,4 M, Kuasa Hukum 'Sisa Rp 2 Juta'
Nasib Daro Seri Vida, Crazy Rich Malaysia, Terlilit Utang Rp 3,7 Miliar sampai Barang-barang Mewahnya Disita