Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Rebecca Klopper bersama pengacaranya mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti kasus video syur kedua berdurasi hampir 11 menit.
Didampingi kuasa hukumnya, Raudhah Mariyah, Rebecca Klopper mendatangi Komnas Perlindungan Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Justru itu kita melakukan langkah bukan hanya ke polisi, tapi kita juga datang ke Komnas Perempuan dan Anak, dan juga LPSK yang concern terhadap pelecehan seksual dan kekerasan pada perempuan," ujar Raudhah Mariyah ditemui di kawasan Petogogan, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023).
Beruntung, pihak Komnas Perlindungan Perempuan dan LPSK memberikan dukungan kepada Rebecca Klopper agar kasus ini cepat terusut dan pelaku penyebaran cepat diamankan.
"Dengan dukungan dan rekomendasi lembaga-lembaga terkait, itu dapat mendukung proses ini dapat dipercepat dan ada pihak-pihak yang sengaja menyebarkan, berarti ada motif, seperti dicicil," terang Raudhah Mariyah.
"Alhamdulillah kita disambut baik, dapat dukungan dari Komnas Perempuan, ada prosedur yang harus dijalankan untuk menerima aduan dari kami, jadi kami masih menunggu proses selanjutnya," lanjutnya.
Langkah ini diambil dengan pertimbangan, dalam kasus video syur hampir 11 menit itu, Rebecca Klopper mengalami kekerasan gender secara digital.
"Kasus berkaitan dengan kekerasan gender online dengan berbagai macam kekerasan bisa terjadi karena revenge porn," katanya.
"Adanya manipulasi kemudian ada pihak yang sakit hati kemudian mengikuti dengan pengancaman, ada yang namanya sekstorsi, pemerasan, karena yang kasus awal ada pemerasan," lanjutnya.
"Ada unsur digoda, memperdaya, ada korban, ini yang harus didalami, ada keadaan, pemanfaatan seorang perempuan," tutup Raudhah Mariyah.
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |