Grid.ID - Sebuah kasus tragis terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ketika seorang pemilik hotel, RH (50), membunuh mantan istrinya, TK (44), setelah melakukan serangkaian penganiayaan.
Kasus ini memiliki beragam fakta yang akhirnya terungkap.
Peristiwa penganiayaan terjadi di rumah korban di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, pada Kamis (19/10/2023).
RH tiba di rumah mantan istrinya sekitar pukul 13.30 WIB dengan maksud untuk membahas tentang desas-desus ilmu hitam.
Namun, percakapan ini berubah menjadi aksi kekerasan yang mengerikan.
RH menuding mantan istrinya berupaya mencelakai dirinya dengan guna-guna.
Oleh karena itu, pelaku meminta obat kepada korban, demikin dikatakan Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
"Kemudian mantan istrinya tidak merasa melakukan guna-guna, sehingga dia (korban) menyampaikan tidak ada obat."
"Namun yang bersangkutan (tersangka) sudah emosi dan marah, kemudian melakukan pemukulan," ujar Wahyu saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023), mengutip TribunJateng.com.
Pelaku memukul korban secara membabi buta menggunakan tangan kosong.
Tak hanya itu, RH juga memukul mantan istrinya dengan gagang sapu dan botol pewangi ruangan.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka