Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kasus video vulgar yang dilaporkan Umi Pipik terhadap Oklin Fia masih terus bergulir.
Oklin Fia sudah menjalani pemeriksaan atas kasus konten vulgar berupa menjilat es krim di depan kelamin pria.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri.
"Oklin Fia sudah dipanggil dan diperiksa pada 20 Oktober 2023," ujar Raudhah Mariyah di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Sementara itu, Umi Pipik sendiri sudah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor kasus ini pada 18 September lalu.
Umi Pipik juga menghadirkan dua orang saksi dalam pelaporannya, yaitu Marissya Icha dan Lulu.
Dalam kasus ini juga, pihak kepolisian melibatkan 4 ahli untuk memberikan pandangannya terhadap konten yang dibuat Oklin Fia.
Keempat ahli tersebut juga sudah dimintai keterangannya.
"Terima kasih juga kami sampaikan kepada pihak Bareskrim yang bertindak dengan cepat karena dalam prosesnya sudah ada 4 ahli yang memberikan keterangan, ada ahli agama, ahli pornografi, ahli ITE dan juga ahli pidana," terang Raudhah Mariyah.
"Jadi, sudah ada 4 saksi ahli yang diperiksa," tutup Raudhah Mariyah.
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |