Grid.id - Kasus sengketa merek Geprek Bensu akhirnya mulai terungkap lewat pernyataan Jordi Onsu.
Selama ini bungkam, Jordi Onsu mengungkapkan alasannya tetap diam pada kasus ini.
Ia mengaku masih sering diserang pihak yang menggugat merek tersebut.
"Sampai hari ini, putusan kemarin 26 Juni (2023) dari lawan kita masih nyerang kita juga," kata Jordi dikutip dari YouTube Kasisolusi.
"Sampai menggugat kita lagi, kasasinya (mereka) ditolak," imbuhnya.
Adik presenter Ruben Onsu itu mengaku lebih memilih menyelamatkan usaha Geprek Bensu yang masih mempekerjakan banyak karyawan dibandingkan harus terus fokus pada persoalan gugatan merek.
Terlebih usaha tersebut terus berkurang gerainya semenjak pandemi Covid-19.
"Fokus gue, utamanya adalah gimana bisnis ini bertahan selama pandemi," ucap Jordi.
"Gue kehilangan 40 outlet di 2-3 tahun terakhir. So gue bikin plan ke depan mau apa, cara mempertahankannya gimana," lanjutnya. Itu sebabnya, Jordi merasa tak perlu untuk meramaikan sengketa merek Geprek Bensu.
Terlepas mereka menang atau kalah.
"Gue enggak sibuk ketika menang gue ramai-ramaiin di sosial media," ujar Jordi.
"Menang tidak berbesar hati, kalah, jangan jadi alasan buat gue. Ya udah gue fokus aja jualan," tutur Jordi.
Jordi juga mengatakan, tak mau fokusnya terpecah dengan persoalan gugatan merek dagang ini.
Baginya tak ada manfaat mempertahankan merek jika bisnisnya saja tidak terlihat.
"Balik lagi, lo mempertahankan sebuah nama, kalau bisnisnya enggak ada, buat apa?" ucap Jordi sambil tersenyum.
Sengketa merek Geprek Bensu terjadi ketika rekan bisnis Jordi, Benny Sujono mengaku sebagai pemilik pertama nama Geprek Bensu yang dikenal dengan nama I Am Geprek Bensu.
Pada Juni 2020, Mahkamah Agung (MA) RI mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.
Pada Oktober tahun yang sama, pihak Benny Sujono sebagai pemilik merek "I am Geprek Bensu" menggugat Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).
Alasannya karena Dirjen KI dianggap menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar, yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent. Sementara pihaknya sudah memenangi persidangan perselisihan merek di Mahkamah Agung.
Jika mengacu pada putusan MA, seharusnya Ditjen KI hanya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu.
Setelah itu, pada April 2022, PT Ayam Geprek Benny Sujono melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan dua tergugat, yakni Ruben Samuel Onsu sebagai Tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II.
Penggugat meminta pengadilan menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 100 miliar.
Sementara dari pihak Ruben Onsu, Jordi mengatakan telah membeli nama merek Bensu dari seorang pengusaha di Bandung sebagai orang pertama yang mendaftarkan nama tersebut.
Jordi bahkan membayar Rp 4 miliar untuk mendapatkan sertifikat dengan nama tersebut dan resmi mendaftarkan ke Dirjen KI pada tahun 2017.
Baca Juga: Jordi Onsu Kepergok Rangkul Tubuh Frislly Herlind, Adik Ruben Onsu Resmi CLBK?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jordi Onsu Ungkap Alasan Memilih Diam soal Gugatan Merek Geprek Bensu"
(*)
Kekayaan Anaknya Tembus Rp 51,8 Miliar di Usia 28 Tahun, Ibu Verrell Bramasta Ungkap Sumber Harta sang Putra: Luar Biasa Rezekinya
Source | : | kompas |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Irene Cynthia |