Grid.ID - Pesta demokrasi Indonesia, yakni Pemilu 2024 akan diselenggarakan dalam hitungan bulan.
Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap memastikan setiap warga negara mendapatkan hak pilihnya.
Sebab, hak pilih dalam Pemilu 2024 merupakan salah satu bagian dalam Hak Asasi Manusia (HAM) warga negara Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan "Setiap Warga Negara berhak memperoleh hak yang sama dalam pemerintahan" dan Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 "Setiap orang berhak memperoleh kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat".
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menyampaikan pelanggaran HAM saat pemilu menjadi perhatian yang tidak boleh diabaikan.
Potensi kerawanan pelanggaran HAM daat pemilu bisa terjadi, di mana hak seseorang untuk memilih dan dipilih dicederai oleh hal-hal tertentu.
Oleh karena itu, KPU telah berupaya untuk memastikan hak warga negara terjaga.
Beberapa caranya seperti memastikan seseorang terdaftar sebagai pemilih, KPU berupaya dengan melakukan pemutakhiran data pemilih.
KPU juga mendorong dengan memastikan penerapan afirmasi 30 persen supaya hak perempuan untuk memilih dan dipilih terlaksana.
Baca Juga: Sehari Jelang Pendaftaran Bakal Capres dan Cawapres Pemilu 2024, KPU Imbau Hal Ini
“Untuk Pemilu 2024 kami juga sudah melakukan pendataan sejak awal (pemilih) yang di panti sosial, lapas, rutan,” ungkap Betty seperti dikutip Grid.ID dari laman KPU.go.id, Sabtu (28/10/2023).
Komnas HAM berharap agar partai politik (parpol) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat melakukan sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024 yang ramah penyandang disabilitas.
Anaknya Pergoki Suami Selingkuh di Rumah Saat Ia Pergi Umroh, Selebgram Ini Akhirnya Usir Meski Belum Cerai: Temenin Tuh Pacar Lu
Source | : | Kompas.com,KPU.go.id |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |