Grid.id - Apes. Niat hati membuka obyek wisata baru, sosok pria ini justru jadi tersangka.
Hal ini terjadi pasca jembatan kaca miliknya di kawasan wisata The Geong, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menewaskan satu nyawa.
Polresta Banyumas akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini.
Identitasnya adalah pria bernama Edi Suseno alias ES (63) yang tidak lain merupakan pemilik jembatan kaca yang pecah.
Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan, sebelum penetapan tersangka pihaknya sudah meminta keterangan 16 orang saksi.
Mereka terdiri dari karyawan wahana jembatan kaca hingga saksi yang menolong korban selamat.
"Pengelola sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan yang bersangkutan ditahan," jelas Edy, dikutip dari Kompas.com, Senin (30/10/2023).
Edy menambahkan selain berstatus sebagai pemilik, pria kelahiran 1960 itu merupakan desainer jembatan kaca tersebut.
Kini, ES dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
"Dia melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat," kata Edy.
Informasi tambahan, ES dihadirkan langsung oleh polisi saat konferensi pers kasus jembatan kaca pecah di Banyumas.
Ia digelandang di hadapan media dengan sudah memakai baju Tahanan Polresta Banyumas berkelir biru.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Irene Cynthia |