Grid.ID - Polisi telah menetapkan tersangka atas insiden pecahnya jembatan kaca The Geong di kompleks Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Ialah Edi Suseno (63), pemilik lokasi wisata The Geong yang diduga melakukan kelalaian hingga menewaskan seorang pengunjung.
Dikutip dari Kompas, ES kini sudah ditahan.
"Pengelola sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan yang bersangkutan ditahan," kata Kapolresta Banyumas Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di mapolresta, Senin (30/10/2023).
Edy mengatakan, jembatan kaca tersebut tidak memiliki izin. Jembatan kaca itu juga tidak ada standar operasional dan kajian standar keselamatan atau kelayakan.
"Dia mendesain sendiri jembatan kaca tersebut," ujar Edy.
Atas perbuatannya, kata Edy, tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP.
"Dia melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," kata Edy.
Edy mengatakan, masih terus mendalami kasus tersebut. Sampai saat ini total ada 16 saksi yang telah dimintai keterangan.
Sebelum penetapan ES sebagai tersangka, kasus jembatan kaca pecah di The Geong tersebut telah dianalisis tim Laboratorium Forensik (Labfor) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto memaparkan analisis tim Labfor terkait penyebab pecahnya kaca di jembatan itu.
"Karena struktur pilar penyangga tidak berfungsi secara optimal, sehingga pada saat dilalui menimbulkan lendutan, dan keretakan, dan pecahnya kaca disertai dengan suara ledakan," ujarnya, Sabtu (28/10/2023), dikutip dari Kompas TV.
Edy mengatakan, jembatan kaca tersebut tidak memiliki izin.
Jembatan kaca itu juga tidak ada standar operasional dan kajian standar keselamatan atau kelayakan.
"Dia mendesain sendiri jembatan kaca tersebut," ujar Edy.
"Pengelola menggunakan tempered glass second yang tidak standar," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, jembatan kaca setinggi 15 meter, pecah, Rabu (25/10/2023).
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |