Grid.ID - Enam orang pria ditangkap karena tindakan kriminal menjual anak komodo yang merupakan satwa dilindungi.
Tak tanggung-tanggung, keenam orang itu ternyata sudah lima kali melakukan aksi tersebut.
Usut punya usut, anak komodo yang diselundupkan itu dijual seharga Rp 28 juta per ekor.
Pelaku penyelundupan satwa Komodo, ternyata bukan baru beraksi. Pelaku sudah menyelundupkan komodo ke luar daerah sebanyak 5 kali.
Wakapolres Manggarai Barat Kompol Budi Guna Putra menjelaska, berdasarkan hasil pendalaman, pelaku sudah 5 kali menjual satwa komodo ke luar daerah.
"Kami dalami ternyata pelaku tersebut sudah pernah melakukan penyelundupan satwa yang dilindungi berupa anak komodo ini, sudah pernah menjual sebanyak 5 kali," kata Budi kepada wartawan, Rabu (1/10/2023).
Budi mengungkapkan, pelaku kali pertama menjual Komodo pada Juni 2023. Dalam bulan ini, ia menjual sebanyak 2 kali. Kemudian bulan September 2 kali.
"Yang terakhir bulan Oktober yang kita ungkap," jelasnya.
Ia mengatakan, pelaku utama telah menjual satwa komodo tersebut ke pembeli di Bali dan Jawa dengan kisaran harga antara Rp 20 juta sampai Rp 28 juta.
Setelah didalami, lanjut dia, pelaku utama tidak sendirian.
"Jadi ada tiga orang lainnya bertugas sebagai untuk mengomunikasikan kepada yang menangkap di Pulau Rinca. Jadi anak komodo ini ditangkap di Pulau Rinca di Kampung Kerora," pungkasnya.
5 Arti Mimpi Pakai Baju Ungu, Simbol Keberuntungan atau Justru Kesialan? Simak Penjelasannya