Dia dinyatakan bersalah pada September 2021 dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan enam pukulan tongkat.
Ketika dibebaskan dari penjara pada April 2022, Izal dirujuk ke Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) untuk dipulangkan.
Sebelum Izal dideportasi pada 28 Mei 2022, ia diberikan pemberitahuan tertulis yang berisi dilarang memasuki Singapura terhitung sejak tanggal deportasinya.
Pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa Izal harus memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari Pengawas Imigrasi untuk dapat masuk atau tinggal di Singapura di kemudian hari.
Ia juga diberitahu bahwa jika tidak melakukan hal tersebut, ia akan dikenakan tuntutan dan hukuman satu hingga tiga tahun penjara setelah terbukti bersalah.
Izal mengakui pemberitahuan tersebut, membubuhkan cap jempolnya, dan dideportasi kembali ke Indonesia pada 28 Mei 2022.
Setelah sampai di Indonesia, Izal ternyata masih memikirkan tentang pekerjaannya di Singapura.
Setelah tinggal di Indonesia selama tujuh bulan, Izal memutuskan untuk kembali ke Singapura secara ilegal untuk mendapatkan pekerjaan ilegal.
Izal naik feri dari Batam, menuju ke Stulang Laut di Johor Bahru, Malaysia.
Baca Juga: Begini Nasib WNI di Mal Paragon, Tempat Remaja 14 Tahun Lakukan Penembakan Masal di Thailand
Dia menghabiskan dua malam di sana sebelum menuju ke pantai dan berenang menuju pulau Pulau Ubin di Singapura.
Tak main-main, Izal membawa persenjataannya untuk menyeberangi laut antara Malaysia dan Singapura.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |