Grid.id - Keji dan tak punya hati, seorang ayah dan anak di Medan, Sumatra Utara tega memperkosa seorang siswi SMP berusia 14 tahun.
Malangnya, sang siswi sampai hamil 8 bulan dan ia tak mengetahui siapa ayah dari bayinya.
Ayah yang menjadi tersangka kasus rudapaksa berinisial MRD (56) dan telah ditangkap pada Senin (30/10/2023) malam.
MRD merupakan paman korban yang bekerja sebagai guru otomotif di SMK Negeri 14 Medan.
Sedangkan anak pertama MRD yang berinisial SNHD (24) kini masih menjadi buron kepolisian.
SNHD melarikan diri usai wali kelas korban membuat laporan ke Polrestabes Medan.
SNHD bekerja sebagai asisten dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan.
Wali kelas korban, YT (31) mengatakan SNHD merupakan asisten salah satu guru besar di USU bernama Rita.
"Kalau informasi yang didapat dia asisten dosen di USU Ekonomi, guru besar Bu Rita," ungkapnya, Kamis (2/11/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
Sementara itu, Kepala Humas, Promosi dan Protokoler USU, Amalia Meutia menjelaskan asisten dosen tidak tercatat sebagai pekerja di kampus.
"Itu kebijakan dosen yang bersangkutan, tidak ada hubungan dengan Fakultas atau Universitas karena sifatnya personal."
"Tidak ada hubungannya dengan institusi USU kalo gitu karena diluar ranah akademis," bebernya.
MRD Terancam Dipecat
Diketahui, korban merupakan anak yatim piatu dan tinggal bersama MRD sejak tahun 2015.
MRD yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam dipecat dari pekerjaannya usai menjadi tersangka kasus rudapaksa.
Inspektur Daerah Sumut, Lasro Marbun menyatakan perbuatan MRD masuk ke dalam pelanggaran berat dan Pemprov Sumut tidak mentolerir kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
"Pasti hukumannya berat ini, nanti kita lihat dulu, umurnya (korban) sekitar 14. Saya kira sih masih di bawah umur."
"Jadi (MRD) arahnya bisa (terancam) kepemecatan (sebagai ASN)," tegasnya, Sabtu (4/11/2023).
Ia menyerahkan proses penyelidikan kepada petugas kepolisian dan mendukung aparat mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Kan sekarang beliau sudah ditahan, berarti sudah ditangani sama kepolisian. Namun, demikian minggu depan kami akan memanggil dulu kepala sekolah paling tidak untuk memberikan penjelasan," lanjutnya.
Kini, MRD sudah dibebastugaskan dari guru ASN di SMK Negeri 14 Medan agar proses penyelidikan dapat berjalan lancar.
"Berikutnya kita ikuti proses hukum, apabila proses hukum sudah dijatuhkan gitu atau tersangka. Kemungkinan akan dibebaskan dari tugas. Setelah itu, kita lihat keputusan akhir dari pangadilan," tandasnya.
Sebelumnya, Kasubdit Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom mengatakan MRD ditangkap di rumahnya pada Senin (30/10/2023) malam.
"Tersangka kita amankan pada Senin malam di kediamannya di daerah Kecamatan Medan Perjuangan," bebernya, Kamis (2/11/2023).
MRD telah menjalani pemeriksaan, namun tersangka belum mengakui perbuatannya.
Anak pertama MRD yang berinisial SNHD (24) juga ikut merudapaksa korban dan kini masih buron.
"Dia tidak ngaku. Padahal korban mengaku dirudapaksa setahun belakangan," tuturnya.
Tindakan rudapaksa dilakukan MRD di sejumlah tempat seperti di kamar, ruang tamu hingga dapur.
"Tersangka melakukan malam hari di kamar, di ruang tamu, dapur saat malam hari ketika istri pelaku tidur dia datang ke kamar korban. Dilakukan di rumah yang sama," ungkapnya.
AKBP Feriana Gultom menambahkan MRD melakukan rudapaksa usai pulang dari ibadah haji pada 2022 lalu.
"Pengakuan korban begitu (pulang berhaji) bulan Juli 2022 hingga Agustus 2023. Paling duluan melakukan anaknya dulu, saat korban masih kelas VI SD. Mungkin korban belum haid jadi belum hamil," pungkasnya.
Korban Alami Trauma
AKBP Feriana Gultom mengatakan korban sempat mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).
Korban berulang kali melakukan percobaan bunuh diri usai menyadari dirinya hamil.
Petugas kepolisian memindahkan korban dari rumah pelaku untuk menyembuhkan traumanya.
Setelah kasus rudapaksa terungkap, istri MRD justru meminta korban menikah dengan SNHD dan tidak melanjutkan kasus ini.
“Korban merasa ketakutan juga karena kabar itu akan membuat istri pamannya marah. Selain itu, ia sudah beberapa kali ingin mencoba bunuh diri,” jelasnya, dikutip dari TribunMedan.com.
Pelaku SNHD merudapaksa korban sejak korban kelas VI SD sampai kelas III SMP.
Sedangkan pelaku MRD merudapaksa korban pada 12 Juli 2022 sampai 13 Agustus 2023.
AKBP Feriana Gultom menerangkan korban akan menjalani tes DNA usai melahirkan untuk mengetahui ayah dari anaknya.
"Kami bekerja sama dengan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut. Tes DNA akan kami lakukan setelah si bayi lahir untuk mengetahui dan memfaktakan anak siapa ini," ucapnya.
Baca Juga: Pelajar SMP Ini Bunuh dan Rudapaksa Adik Kelas, Ternyata Gegara Cintanya Ditolak?
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Ayah dan Anak Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Medan, Korban Hamil 8 Bulan dan Alami Trauma
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Irene Cynthia |