Grid.ID - Terbongkar jumlah uang saku Mario Dandy saat masih SMA.
Uang saku Mario Dandy saat SMA dibongkar sendiri oleh sang ayah, Rafael Alun dalam sidang.
Ternyata uang saku Mario Dandy tembus jutaan rupiah per bulan.
Putra mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio, bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat sang ayah.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (6/11/2023), terungkap besaran uang saku yang diterima Mario selama bersekolah. Uang itu bersumber dari orangtua Mario.
Mario membenarkan bahwa dirinya menerima uang saku Rp 2 juta per bulan selama duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
“Di BAP (berita acara pemeriksaan) Saudara menjelaskan, ‘uang saku saya pada saat sekolah di SMP Pangudi Luhur Yogyakarta periode tahun 2016 sampai 2019 sekitar Rp 2 juta per bulan. Dan apabila ada kebutuhan lainnya, saya meminta tambahan ke ibu saya’, betul?” tanya jaksa penuntut umum ke Mario.
“Betul,” jawab Mario.
Mario juga mengonfirmasi bahwa uang saku yang diberikan orangtuanya naik menjadi Rp 4 juta per bulan semasa dia SMA.
Menurut Mario, dirinya menempuh pendidikan di SMA Taruna Nusantara Magelang, Jawa Tengah, selama 2019-2021.
“Tadi kan kalau SMP (uang saku) Rp 2 juta per bulan, SMA berapa?” tanya jaksa ke Mario.
“Rp 4 juta,” jawab Mario.
Ketika Mario menginjak kelas 2 SMA, terjadi pandemi Covid-19 sehingga pembelajaran di SMA Taruna Nusantara dilakukan secara daring. Mario pun kembali ke Jakarta dan tinggal bersama orangtuanya.
Menyusul perpindahan itu, uang saku Mario naik menjadi Rp 6 juta per bulan.
Mario menyebut bahwa sejak SMP, uang saku tersebut diberikan orangtuanya melalui transfer rekening bank sang ibu.
“Pada saat itu tinggal di rumah Simprug, Jakarta Selatan, uang saku saya pada saat itu menjadi Rp 6 juta per bulan yang diperoleh dari ibu,” ucap jaksa membacakan BAP Mario, yang dikonfirmasi oleh Mario.
Mario tak menuntaskan pendidikannya di SMA Taruna Nusantara. Ia melanjutkan studi tingkat atas di SMA Tirtamarta, Pondok Indah, Jakarta Selatan, selama 2021-2022.
Dalam persidangan yang sama, jaksa juga menggali informasi soal dugaan keterlibatan ibunda Mario, Ernie Meike Torondek, di perkara ini. Kepada Mario, jaksa bertanya mengenai pekerjaan sang ibu.
“Apa pekerjaan ibu Saudara?” tanya jaksa.
“Ibu rumah tangga,” jawab Mario.
Mario mengaku tak tahu menahu bahwa ibundanya menjadi komisaris di sejumlah perusahaan milik sang ayah yang diduga menjadi sumber gratifikasi.
“Tahu ibu Anda sebagai komisaris?” tanya jaksa.
“Enggak tahu,” jawab Mario.
“PT Cubes Consulting tahu?” tanya jaksa lagi.
“Enggak,” kata Mario.
“PT Arme tahu?” lanjut Mario.
“Enggak tahu,” tutur Mario.
Adapun Rafael didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16.644.806.137 bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.
Keduanya mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme) pada tahun 2002 dengan menempatkan Ernie Mieke Torondek sebagai komisaris utama. Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak.
Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.
Selain itu, Rafael mendirikan PT Bukit Hijau Asri pada tahun 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris di mana salah satu usahanya bergerak di bidang pembangunan dan konstruksi.
Atas perbuatannya ini, Rafael dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Di Sidang Rafael Alun, Terungkap Uang Saku Mario Dandy Saat SMA Rp 6 Juta per Bulan
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |