Grid.ID - Kasus percobaan pembunuhan yang melibatkan 2 pria dewasa terjadi Kabupaten Kampar, Riau baru-baru ini.
Pria berinisial HL (38) ditangkap Polsek Perhentian Raja lantaran membacok temannya sendiri, Namo Raya Sihombing (24).
Aksi pembacokan ini menyebabkan korban mengalami luka berat.
Kapolsek Perhentian Raja, Ipda Rizki Masri mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan karena korban tak kunjung membayar utang sebanyak Rp 150.000.
"Motif pelaku sakit hati, karena korban selalu menjanjikan akan membayar hutang sebesar Rp 150.000 kepada pelaku," kata Rizki kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Senin (6/11/2023).
Rizki menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut terjadi di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kampar, Sabtu (4/11/2023).
Awalnya, pelaku mendatangi korban di salah satu tempat jual beli sawit. Saat itu, pelaku datang menagih utang kepada korban.
"Pada saat ditagih, korban belum mau membayar utang tersebut. Korban berjanji bayar apabila sudah ada uang," ujar Rizki.
Ucapan korban membuat pelaku marah.
Tanpa pikir panjang, pelaku membacok korban dengan parang yang dibawanya sebanyak dua kali di bagian perut dan punggung.
Korban yang mengalami luka langsung tumbang. Pelaku pun kabur dari tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Geger, Terungkap Isi Surat Wasiat Mahasiswa Unair yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil
Sejumlah warga yang melihat korban bersimbah darah, melaporkan ke Polsek Perhentian Raja.
"Setelah mendapat laporan, kami langsung ke TKP. Korban saat itu kami temukan sudah bersimbah darah. Korban langsung kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru. Alhamdulillah, nyawa korban berhasil diselamatkan. Saat ini korban menjalani perawatan medis," sebut Rizki.
Beberapa jam kemudian, petugas berhasil menangkap pelaku. Barang bukti yang diamankan sebilah parang yang digunakan pelaku membacok korban.
Saat ini, kata Rizki, pelaku telah ditahan di Mapolsek Perhentian Raja.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP. Ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," kata Rizki.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Utang Rp 150.000 Tak Dibayar, Pria di Riau Bacok Temannya.
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nesiana |