Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin dituntut Rp3,5 miliar oleh mantan karyawannya.
Sebelumnya PT Fajar Indah Cakra Cemerlang milik Edi Darmawan dilaporkan 38 mantan karyawannya karena dituding melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa memberikan pesangon.
Ditemani kuasa hukum, mantan karyawan Edi Darmawan memenuhi panggilan polisi di Polda Metro Jaya pada Selasa (7/11/2023).
Agenda pemeriksaan dilakukan untuk meminta keterangan pelapor atas kronologi PHK yang terjadi di tahun 2018 lalu.
"Pemeriksaannya normal, penyidik meminta keterangan perkara ini sampai dibuatkan laporan, apa yang terjadi di tahun 2018, kronologinya seperti apa, dan apa upaya hukum yang pernah dilakukan," jelas Manganju Simanullang selaku kuasa hukum mantan karyawan Edi Darmawan.
Manganju Simanullang mengungkapkan bila PT Fajar Indah Cakra Cemerlang telah melanggar putusan pengadilan.
Sebab, saat melakukan PHK besar-besaran tahun 2018 lalu, Pengadilan Hubungan Industrial telah memutuskan perusahaan Edi Darmawan harus membayar Rp3,5 miliar untuk pesangon 38 karyawannya.
"Kita juga tidak tahu apa alasan perusahaan (tidak membayar pesangon) sehingga kita anggap ini sebagai pembangkangan hukum, perusahaan tidak menjalankan perintah putusan pengadilan maupun Undang-Undang," papar Simanullang.
Kini sudah 5 tahun berlalu, pesangon tersebut tetap tak kunjung dibayar.
"Sudah ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bahwa perusahaan dituntut untuk membayar pesangon kepada 38 orang karyawan tersebut. Tapi sampai saat ini, sudah 5 tahun ternyata perusahan belum membayarkan kewajibannya kepada karyawan," imbuhnya.
Kasus ayah Mirna sebenarnya juga sudah dilaporkan ke polisi pada Mei 2022 silam lalu.
Pada 28 September 2023, Edi Darwaman selaku pemegang saham dan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan ini dilakukan karena tidak ada etikat baik dari Edi Darmawan dalam menyelesaikan masalah pesangon kepada 38 mantan karyawannya.
"Kita sudah menempuh pengadilan industrialnya, perusahaan tetap tidak bergeming, jadi kita buatkan laporan pidana melaporkan para direksi," kata Simanullang.
Total ada 4 nama yang dilaporkan, yakni DS, MSS, NIS, dan FS dengan nomor laporan LP/B/5743/1X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
(*)
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |