"Kalau pesangon awalnya Rp4,8 M, sampai ke pengadilan turun lagi Rp3,5 M. Tetep aja perusahaan tidak ada inisiatif baiknya," kata Wartono.
Tak hanya itu, Wartono juga mengaku kesulitan untuk menemui Edi Darmawan.
Padahal ia bersama 37 karyawan lainnya terbuka untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
"Saya sendiri mau ketemu aja susah. Ayo lah duduk bareng-bareng. Ayo kita kekeluargaan, misalnya dia punya segini lah ayo bagi-bagi, itu kita terima. Gak harus Rp3,5 m, yang penting ada inisiatif baik dari Bos gitu," ungkapnya.
"Mudah-mudahan pak Edi mengingat usaha karyawan ini, bukalah hati nuraninya," sambung Wartono.
Tercatat sejak 26 September 2023 Edi Darmawan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh 38 mantan karyawannya karena melakukan PHK tanpa memberikan pesangon.
Gugatan tersebut tercatat dalam nomor laporan LP/B/5743/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |