Di puncak kemarahan, M melanjutkan aniaya itu dengan menginjak muka S menggunakan kaki kanannya.
“Hingga korban mengeluarkan darah dari hidung, mulut dan mata,” kata Novi.
Warga berdatangan lalu segera mengevakuasi S ke RSUD Wates. S berada dalam perawatan lima hari di rumah sakit hingga meninggal dunia, Senin (30/10/2023) pukul 08.10 WIB.
Warga mengubur jenazah hari itu di makam Panjatan. Polisi menciduk M saat sedang menyiapkan pemakaman S.
Polisi menetapkan M sebagai tersangka dengan beberapa barang bukti, yakni baju dan celana korban maupun pelaku saat perkelahian hingga batu di TKP.
Polisi lantas menjerat M dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Menurut pengakuan M, kakak iparnya sering mencari masalah dan memancing keributan, bahkan mengancam dengan senjata tajam.
Menurut M, korban S kerap mempermasalahkan berbagai hal untuk mencari keributan.
Permintaan korban S agar adiknya mencopot jendela jadi puncak kekesalan pelaku.
“Memang saya sudah tidak bisa menahan emosi lagi. Tiba-tiba saja (S minta jendela kembali). Ada perlawanan, namanya perkelahian. Gitu saja. Iya (injak kepala), kakak ipar. Itu sudah saya jelaskan karena sudah tidak bisa menahan emosi,” kata M.
Warga Takut pada S
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nesiana |