Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Pernikahan Inara Rusli dan Virgoun akhirnya resmi berakhir kemarin, Jumat (10/11/2023).
Dalam sidang putusan, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat mengabulkan tuntutan-tuntutan yang diajukan Inara kepada Virgoun.
Di antaranya adalah hak asuh anak, nafkah, dan harta gana-gini yang termasuk royalti untuk 3 lagu yang diciptakan Virgoun.
Kuasa hukum Inara Rusli, Mulkan Let Let, mengungkapkan bahwa hasil putusan ini adalah kemenangan mutlak bagi Inara.
“Hari ini kemenangan mutlak untuk ibu Inara. Kebohongan itu akan terungkap terang benderang di persidangan. Luar biasa saya masih merinding,” kata Mulkan di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat (10/11/2023).
Perihal royalti yang disetujui majelis hakim sebagai harta gana-gini, merupakan yang pertama dalam sejarah hukum Islam di Indonesia.
Padahal, tuntutan Inara soal royalty lagu yang diciptakan Virgoun sempat diragukan oleh pihak Virgoun sendiri.
“Royalti yang tadi diragukan atau dibantah oleh pihak Virgoun, hari ini sejarah dalam hukum Islam pertama kali di Indonesia, royalti merupakan objek dari harta bersama dalam sengketa perceraian harta gono gini, termasuk dalam objek harta bersama,” ujar Mulkan.
Diketahui bahwa sebelumnya Inara menuntut pembagian royalti atas 3 lagu ciptaan Virgoun.
Ketiga lagu tersebut berjudul Surat Cinta untuk Starla, Buktikan, dan Selamat (Selamat Tinggal).
Menurut Inara, ketiga lagu tersebut ia pilih lantaran disebut Virgoun terinspirasi dari dirinya dan ketiga anaknya.
“Karena sesuai (omongan) dia mengambil sumber inspirasi dari diri aku sendiri dan anak-anak,” ungkap Inara.
Dengan kemenangan Inara Rusli ini, ke depannya, Virgoun harus membagi 50 persen royalti ketiga lagu tersebut kepada mantan istrinya.
Sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, Inara dan anak-anaknya akan menerima royalti tersebut sampai 99 tahun lamanya.
“Jadi selama pencipta masih hidup dan ciptaan itu berlaku selama 99 tahun berdasarkan UU Hak Cipta, jadi selama berdua masih hidup itu tetap berlaku setengah bagian harus diberikan kepada ibu Inara. Kalaupun nanti terjadi kematian itu menjadi harta waris anak-anak,” jelas Mulkan.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |