Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Seorang kakek asal Cianjur berusia 61 tahun nekat menculik dan menikahi gadis SMK tanpa izin orang tuanya.
Kasus bermula saat orang tua salah seorang siswi SMK di Cianjur melaporkan anaknya yang hilang.
Pelaku merupakan mantan sopir camat Campakamulya yang bernama Ade alias Kumis (61).
Melansir Tribun Banten (12/11/2023), Kanit Reskrim Polsek Campaka Ipda Eko Waluyo mengatakan, pihaknya saat telah mengamankan dan menahan Ade yang diduga membawa kabur anak di bawah umur tersebut.
"Kasus tersebut berawal dari adanya pengaduan dan pelaporan anak perempuan berusia 15 tahun yang hilang dari orang tuanya. Setelah itu kemudian kami langsung mendalaminya," ujar Eko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, antara pelaku dan korban pada awalnya berkenalan di sebuah acara di wilayah Campakamulya kemudian saling bertukar nomor telepon.
Kakek 61 tahun itu lantas nekat membawa kabur sang gadis ke kediamannya untuk selanjutnya menikah.
"Usai bertukar nomor, korban yang masih di bawah umur dan pelaku janjian untuk bertemu. Lalu pelaku membawa korban ke kediamannya di Kecamatan Warungkondang, dan menikahinya tanpa izin orang tua korban," ucapnya.
Pelaku menikahi korban tanpa sepengetahuan atau izin dari orang tua korban sebelumnya.
Melansir dari Kompas.com (12/11/2023), setelah menikahi korban dengan paksa, pelaku telah menyetubuhi korban.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jatim,Tribun Banten |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Silmi |