Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Penyebar video syur Rebecca Klopper ditangkap, sang artis akui tak kenal dengan pelaku.
Hal tersebut diungkapkan oleh Rebecca kala menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan tersebut, Rebecca Klopper menjadi saksi pelapor.
Melansir Kompas.com (6/10/2023), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang tersangka berinisial BF yang diduga telah menyebarkan video syur mirip Rebecca Klopper.
BF sendiri merupakan admin dari akun Twitter (sekarang X) bernama 'DEDEK GEMES', @dedekkugem.
Pelaku BF sendiri ditangkap pihak kepolisian sejak 1 September 2023.
Kuasa hukum Rebecca, Sandy Arifin kemudian memastikan bahwa sang klien dipastikan tak mengenal pelaku.
Pelaku BF diketahui ditangkap di luar kota.
"Nggak tahu, nggak ada yang kenal. Ini kan ditangkapnya di luar kota," ujar Sandy.
"Kami juga nggak tahu setelah diproses sama penyidik kemudian diproses di persidangan," tambahnya.
Rebecca sendiri dipertemukan dengan pelaku dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat itu dirinya menjadi saksi pelapor dalam persidangan.
Namun Rebecca Klopper dipastikan tidak berkomunikasi langsung dengan terdakwa pada sidangnya kali ini.
Namun diketahui bahwa BF meminta maaf dan merasa menyesal usai majelis hakim memberikan beberapa pertanyaan padanya.
"Nggak ada perbincangan, baru ketemu di sidang," ujar Sandy.
Seusai persidangan, Rebecca Klopper hanya meminta doa agar kasusnya berjalan lancar.
"Mohon doanya saja semoga lancar," ucap Rebecca, dilansir dari Tribun Seleb (14/11/2023).
Kasus ini bermula saat BF mengunggah video syur Rebecca Klopper melalui akun X-nya.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa BF menyertakan tweet yang membuat orang tertarik untuk menonton video yang mengandung aspek kesusilaan tersebut.
"BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi member dan berbayar dengan harga Rp 100.000- Rp 300.000 dengan nama DEDEK GEMES, INDO, HIJAB, ASIA, BARAT, ARTIS VIRAL, PREMIUM, SUB GACOR," terangnya.
Pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(*)
5 Arti Mimpi Membuang Perhiasan, Ternyata Bawa Isyarat Buruk Ini di Kehidupan Nyata, Waspadalah!
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |