Grid.ID – Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa pada 13 November 2023 KPU telah melakukan sidang pleno tertutup.
Sidang pleno tersebut untuk menetapankan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Lantas ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Idham Holik, Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, dan Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno menggelar Konferensi Pers Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 pada Senin (13/11/2024).
“Sebagaimana ditentukan oleh UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bahwa penetapan rapat pleno untuk penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai peserta pemilu dilaksanakan dalam sidang pleno KPU secara tertutup telah kami laksanakan,” kata Hasyim.
Adapun hal-hal yang diperhatikan dan menjadi acuan oleh KPU dalam menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ada tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024, di antaranya Anies Rasyid Baswedan – Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo – Mahfud MD dan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Ketiga pasangan calon telah memenuhi ketentuan pasal 220 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang di mana partai politik atau gabungan partai politik bisa mendaftarkan bakal pasangan calon, yaitu telah memenuhi ketentuan 25% kursi di DPR atau 25% perolehan suara sah secara nasional.
“Jadi dengan demikian ketiga bakal paslon capres dan cawapres yang telah didaftarkan tersebut telah memenuhi ketentuan pada Pasal 220 UU Nomor 7 Tahun 2017, di mana parpol atau gabungan parpol yang bisa mendaftarkan bakal paslon, yaitu telah memenuhi ketentuan 25 % kursi di DPR, atau 25% perolehan suara sah secara nasional,” tutur Idham.
Telah dilakukan pula pemeriksaan Kesehatan oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto yang menyatakan ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam keadaan sehat.
Baca Juga: KPU Lakukan Antisipasi Berbagai Masalah di Pemilu 2024, dari Data Pemilih sampai Sengketa DCT
Pada Selasa (14/11/2023) akan dilakukan pengundian nomor urut bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024.
(*)
Source | : | KPU.go.id |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |