Grid.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan pedoman teknis pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, termasuk lima larangan terkait desain alat peraga kampanye (APK).
Seperti diketahui, aturan mengenai pelaksanaan kampanye tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023.
Dalam Bab II lampiran keputusan tersebut, ada beberapa metode kampanye pemilu yang diperbolehkan, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.
Metode atau bentuk lain kampanye yang juga dibolehkan adalah rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: KPU Imbau Pemilih Muda Cermat Cari Informasi Pemilu 2024
Metode kampanye juga dapat dilakukan dengan pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, media sosial, serta iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
Namun, KPU menetapkan lima larangan yang tidak boleh ditampilkan dalam APK. Dikutip dari laman resmi KPU, berikut daftarnya.
Sementara itu, pemasangan APK di tempat umum harus mempertimbangkan setidaknya lima hal, yaitu etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan lingkungan.
Baca Juga: Siap Tangkal HOAKS, KPU Buat Kanal Resmi untuk Hindari Disinformasi Pemilu 2024
Terkait masa kampanye, Anggota KPU Idham Holik mengatakan bahwa calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) memiliki masa kampanye yang sama dengan calon anggota legislatif, yaitu 75 hari.
“Masa kampanye untuk pasangan capres dan cawapres, serta calon legislatif, yaitu (dimulai) sejak 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan sampai 10 Februari 2024,” kata Idham melalui siaran pers yang diterima Grid.ID, Jumat (17/11/2023).
Viral Peserta Indonesian Idol Punya Suara Unik Mirip Optimus Prime, Anang Hermansyah Langsung Ramal Begini
Penulis | : | Yussy Maulia |
Editor | : | Sheila Respati |