Grid.ID – KPU terus mempersiapkan segala keperluan menjelang Pemilu 2024.
Salah satu yang dipersiapkan oleh KPU adalah pengadaan logistik untuk keperluan Pemilu 2024.
Anggota KPU, Yulianto menuturkan bahwa KPU miliki waktu efektif untuk menyiapkan logistik selama kurang dari 90 hari.
Yulianto juga menyampaikan bahwa pengadaan logistik berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya.
Bukan hanya itu, diatur pula skala prioritas distribusi meliputi jumlah pemilih, jumlah TPS, jarak, waktu tempuh, letak geografis.
Di samping itu dipertimbangkan juga mengenai iklim atau cuaca, jadwal operasional sarana moda transportasi, regulasi perizinan setempat serta tingkat kerasanan tempat tujuan.
Tentang Pengamanan Surat Suara di Percetakan dan Pendistribusian ke Komisis Pemilihan Umum/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum juga dipahami oleh peserta rakor yang berpedoman kepada PKPU Nomor 1 Tahun 2019.
Sebelumnya, KPU telah melakukan pengundian nomor urut calon presiden dan calon wakil presiden.
Pengundian dilakukan pada 14 November 2023 lalu.
"Hari selasa tanggal 14 November 2023 adalah kegiatan dari bagian tahapan pemilu, yaitu pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Baca Juga: KPU Tetapkan 3 Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Nomor Urut Diundi Hari Ini
"Nomor urut capres dan cawapres dituangkan dalam berita acara tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 selanjutnya ditetapkan dengan keputusan KPU," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik.
(*)
Viral Peserta Indonesian Idol Punya Suara Unik Mirip Optimus Prime, Anang Hermansyah Langsung Ramal Begini
Source | : | KPU.go.id |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |