Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Seorang pria yang berprofesi sebagai tukang pijat tega culik dan cabuli bayi 4 bulan.
Pria tersebut berinisial A (40) yang berasal dari Cirebon, Jawa Barat.
A tega melakukan aksinya lantaran cintanya ditolak oleh sang ibu yang berinisial N (29).
Pelaku mengaku sakit hati lantaran cintanya ditolak mentah-mentah oleh sang ibu.
"Sakit hati karena dia tuh ingin dimiliki sama saya, tapi tidak mau," ujar A.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan bahwa pihaknya kini telah mengamankan pelaku A pada Kamis (23/11/2023).
"Dari laporan itu, alhamdulillah tadi malam tim berhasil mengamankan satu orang pelaku penculikan terhadap bayi empat bulan," ujar Arif.
Dilansir dari Tribun Trends (25/11/2023), pelaku diketahui belum berkeluarga.
Pekerjaan pelaku adalah tukang pijat yang menerima panggilan untuk memijat masyarakat setempat.
Aksi cabulnya dilakukan A di kebun berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban.
Korban yang merupakan seorang bayi berusia 4 bulan itu kemudian ditinggal di kebun oleh A.
Atas perbuatan bejatnya, A dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 ayat e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Hukuman yang akan didapatkan maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.
(*)
Menyala Incess! Syahrini Pamer Kenakan Bros Mungil Keberuntungan Ini, Netizen Elus Dada Lihat Harganya: Ya Allah Seharga Mobil
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |