Grid.ID – Pemilu 2024 akan segera terlaksana dalam beberapa bulan lagi.
KPU pun melakukan sejumlah persiapan untuk menyambut pesta demokrasi, termasuk menggelar diskusi Bedah HAM "Menakar Implementasi dan Proyeksi HAM Pemilu 2024" yang diselenggarakan Kemenkumham, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Anggota KPU Idham Holik pun hadir sebagai narasumber acara tersebut.
“Pemilu adalah tindak lanjut dari persoalan hak asasi manusia itu sendiri, juga pada kontrak sosial karena di dalam filsafat liberalisme seorang warga negara itu adalah berdaulat. Itulah kenapa akhirnya ada peribahasa One Person, One Vote, One Value, setiap orang memiliki satu nilai memiliki suara yang sama. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 28 berkenaan dengan hak asasi manusia,” kata Idham.
Pemilu 2024 pun akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia.
"Izin Pak Dirjen mungkin ada kata Serentaknya, concurrent election kalau bahasa Inggrisnya, karena memang ini perintah dari Mahkamah Konstitusi yang menamakan namanya Pemilu Serentak, Pemilu Serentak 2024," lanjutnya.
Disampaikan oleh Idham Holik bahwa demokrasi akan terlaksana bila nilai-nilai HAM diaktualisasikan.
"Sehingga kalau dalam praktik kita bersosial, berpolitik, itu masih ada yang namanya persekusi, ada yang namanya kekerasan terhadap etnis tertentu, terhadap kelompok tertentu, maka itu ada problem di HAM itu sendiri,” tambahnya.
"Berkaitan dengan hal tersebut, dari sisi komparasi terhadap aturan kepemiluan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 ini lebih maju. Kenapa demikian, undang-undang sebelumnya nggak pernah ada yang namanya undang-undang mengatur secara eksplisit tentang hak memilih dan dipilih dari rekan-rekan kita, disabilitas. Di Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, di sana secara eksplisit dijelaskan bahwa dalam proses pemilu itu harus memperhatikan hak memilih dan dipilih disabilitas," kata Idham.
Ia juga menilik soal HAM yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang disabilitas yang merupakan kelanjutan dari Penandatanganan Konvensi PBB tentang Disabilitas pada 2007.
“Selanjutnya kalau kita bicara tentang HAM dalam perspektif moral ataupun dalam perspektif norma-norma yang berkaitan dengan etik di Pasal 280 ayat 1 dijelaskan bahwa dalam praktik kampanye itu tidak boleh menyerang atau merendahkan suku, etnis atau pun gender, karena memang yang berkaitan dengan SARA itu nggak boleh apalagi Indonesia adalah negara dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” ungkapnya.
Source | : | KPU.go.id |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |