Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Guru seharusnya memberikan contoh kepada muridnya untuk berkelakuan baik.
Tapi lain halnya dengan sosok guru asal Grobogan, Jawa Tengah ini.
Dilansir Grid.ID dari Tribuntrends.com pada Kamis (30/11/2023), video berdurasi 52 detik menampilkan sang guru yang malah ikutan minum miras dengan muridnya.
Terlihat sang guru bersama dengan murid wanita dan laki-laki duduk di lantai dengan botol miras di depan mereka.
Diduga guru dan para murid ini minum miras di rumah kosong dekat sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) membenarkan video tersebut.
Ia juga mengungkap bahwa sang guru telah diberhentikan dari pekerjaannya.
"Berdasarkan pertemuan dengan pihak sekolah, Cabdin (Cabang Dinas) IV, kepsek (kepala sekolah) guru yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat. Maka diberhentikan jadi guru," ujar Uswatun Hasanah.
Kini, pihak Dinas Pendidikan dan yayasan sekolah itu juga memberikan pendampingan serta pemeriksaan kesehatan untuk para murid.
"Rekomendasi (Disdikbud Jateng), yayasan akan rapat keputusan 2-3 hari lagi. Tapi, yayasan sepakat ini pelanggaran berat," kata Uswatun.
"Sekolah bersedia melakukan kegiatan kolaboratif dan DP3AKB melakukan pendampingan terhadap siswa," sambungnya.
Melansir Kompas.com, kejadian murid minum miras juga sempat ramai jadi bahan pembicaraan.
Siswa SMAN 5 Jambi, Provinsi Jambi nekat mabuk miras pada perayaan Hari Guru pada 25 November 2022.
Delapan siswa yang minum miras ini pun dikeluarkan dari sekolah.
"Sampai sekarang kita sudah panggil delapan orangtua siswa yang terlibat dalam masalah miras dan kita sepakat untuk mengeluarkan siswa karena sudah ada sekolah yang menerima," kata Kepala SMAN 5 Kota Jambi, Muhammad Salim.
"Semua masih proses. Jadi siswa-siswa ini belum dikeluarkan dari sekolah," sambungnya.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | kompas,TribunTrends.com |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Ayu Wulansari K |