Grid.ID - Pasca rilisnya film dokumenter yang membahas soal kasus kopi sianida.
Sosok Ayah Mirna, yakni Edi Darmawan mendadak jadi sorotan.
Ya, hal ini lantaran munculnya kecurigaan dari netizen yang melihat banyak kejanggalan usai mendengar pengakuan Ayah Mirna Salihin itu dalam film.
Wayan Mirna Salihin sendiri adalah korban yang tewas akibat kopi sianida yang saat itu membuat Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka.
Yang hingga detik ini masih mendekam di penjara.
Terbaru, melansir dari tayangan kanal YouTube Intens Investigasi yang diunggah Jumat (1/12/2023), posisi Ayah Mirna Salihin kian makin terpojok.
Pasalnya, ada 150 pengacara atau lawyer yang melaporkannya ke Bareskrim.
Pengacara-pengacara tersebut rupanya tergabung dalam Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso.
Dalam pelaporannya, Edi dicurigai oleh para pengacara telah telah menghilangkan salah satu barang bukti.
Melansir dari Kompas.com, barang bukti tersebut tak lain tak bukan ialah rekaman CCTV di kafe Olivier.
Yakni tempat kejadian perkara tewasnya Mirna.
"Hari ini kami tim aliansi advokat Jesica secara resmi mau melaporkan salah satu pihak, yaitu Edi Darmawan Salihin.
Kita anggap Beliau yang ikut bertanggung jawab menghilangkan salah satu barang bukti, dugaan ya," kata salah satu kuasa hukum, Zul Armain Aziz di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Sementara itu, kuasa hukum yang lain yakni Antoni Silo mengatakan rekaman CCTV itu mulanya tak diakui Ayah Mirna dipegangnya.
Namun, dalam sebuah talk show pada 7 Oktober 2023, Edi Darmawan mendadak menyatakan memiliki salah satu rekaman dari CCTV Kafe Olivier.
Yang disimpannya di ponsel pribadinya.
"Ditunjukkanlah sebuah video pendek yang menunjukkan tangan, tapi enggak tahu tangan siapa," ucap Antoni.
"Poin bagi kami tim pembela Jessica adalah, karena dia itu mengakui video adalah bagian dari CCTV Kafe Olivier.
Ini artinya kalau itu benar bagian dari CCTV Kafe Olivier, berarti CCTV yang dibawa ke persidangan (kala itu), itu enggak utuh," imbuhnya.
Berbekal hal tersebut, tim advokat sepakat mengadukan Edi Darmawan dengan Pasal 221 Ayat 1 angka 2 KUHP dan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE karena telah menyembunyikan informasi dan dokumen elektronik.
(*)
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Siti M |
Editor | : | Siti M |