Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi
Grid.ID - Peristiwa mengerikan terjadi di Korea Selatan ketika seorang wanita berusia 25 tahun, yang diidentifikasi sebagai "Wanita A," ditangkap atas tuduhan membunuh anaknya yang masih berusia 6 bulan.
Insiden memilukan ini terjadi pada 3 Desember di Gwangju Seobu, Korea Selatan.
Menurut laporan polisi, Wanita A ditangkap dalam kondisi mabuk di lokasi kejadian.
Penyelidikan awal mengungkap bahwa ia terlibat dalam pertengkaran sengit dengan suaminya yang berkaitan dengan masalah utang mereka.
Ketika jam menunjukkan pukul 6 pagi, Wanita A disebut-sebut telah "membuang" anaknya dari balkon apartemennya yang berada di lantai 15.
Seorang penghuni lain dari gedung apartemen yang sama menemukan bayi yang telah meninggal dan segera melaporkan kejadian tragis ini kepada pihak berwajib.
Berita tentang kejadian ini memicu reaksi luar biasa dari masyarakat Korea.
Banyak yang mengecam tindakan Wanita A dan menuntut agar dia diadili sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan harapan keadilan akan ditegakkan untuk bayi yang tak bersalah.
Sementara itu, komentar-komentar dari masyarakat mengungkapkan kegundahan dan kemarahan mereka atas peristiwa tragis ini.
Banyak yang tidak dapat memahami keputusan yang tragis ini dan merasa sedih atas takdir yang menimpa sang bayi yang rentan.