Grid.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menggelar debat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Pemilu 2024.
Melansir KPU.go.id, debat Capres dan Cawapres akan dilakukan sebanyak 5 kali.
Debat Capres akan dilakukan sebanyak 3 kali, sementara debat Cawapres digelar 2 kali.
"Pelaksanaan debat sebanyak 5 kali ini dengan komposisi debat calon presiden 3 kali dan debat calon wakil presiden 2 kali," jelas Ketua KPU Hasyim Asy'ari seperti dikutip Grid.ID dari laman KPU, Senin (4/12/2023).
Pelaksanaan debat Capres dan Cawapres ini diatur sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017.
Undang-Undang ini mengamanatkan KPU untuk memfasilitasi metode kampanye, salah satunya, yaitu Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
KPU mengubah format debat capres-cawapres Pemilu 2024 dari format debat di Pilpres 2019.
Hasyim menjelaskan bila perbedaan debat Pilpres 2024 yaitu dengan menghadirkan seluruh pasangan capres dan cawpres dalam setiap sesi.
Hal tersebut telah disepakati oleh KPU dan tim sukses dari masing-masing paslon.
Komisi Pemilihan Umum menyebut perubahan format debat pilpres 2024 tetap mengacu pada undang-undang pemilu, maupun peraturan KPU nomor 15 tahun 2023.
KPU menegaskan tak menghapus debat antar calon wakil presiden, hanya saja cawapres akan didampingi capres selama debat.
Astagfirullah, Cuma Gara-gara Kuah, Pegawai di Rumah Makan Padang Ini Babak Belur Dikeroyok Pengunjung!
Source | : | Kompas TV,KPU.go.id |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |