Grid.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menggelar debat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Pemilu 2024.
Melansir KPU.go.id, debat Capres dan Cawapres akan dilakukan sebanyak 5 kali.
Debat Capres akan dilakukan sebanyak 3 kali, sementara debat Cawapres digelar 2 kali.
"Pelaksanaan debat sebanyak 5 kali ini dengan komposisi debat calon presiden 3 kali dan debat calon wakil presiden 2 kali," jelas Ketua KPU Hasyim Asy'ari seperti dikutip Grid.ID dari laman KPU, Senin (4/12/2023).
Pelaksanaan debat Capres dan Cawapres ini diatur sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017.
Undang-Undang ini mengamanatkan KPU untuk memfasilitasi metode kampanye, salah satunya, yaitu Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
KPU mengubah format debat capres-cawapres Pemilu 2024 dari format debat di Pilpres 2019.
Hasyim menjelaskan bila perbedaan debat Pilpres 2024 yaitu dengan menghadirkan seluruh pasangan capres dan cawpres dalam setiap sesi.
Hal tersebut telah disepakati oleh KPU dan tim sukses dari masing-masing paslon.
Komisi Pemilihan Umum menyebut perubahan format debat pilpres 2024 tetap mengacu pada undang-undang pemilu, maupun peraturan KPU nomor 15 tahun 2023.
KPU menegaskan tak menghapus debat antar calon wakil presiden, hanya saja cawapres akan didampingi capres selama debat.
Kampanye merupakan tahapan penting jelang pesta demokrasi.
Sebab ini menjadi kesempatan bagi para peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan visi dan misinya.
KPU juga telah menentukan tanggal pelaksanaan Debuat Capres dan Cawapres.
Debat pertama akan dilakukan pada tanggal 12 dan 22 Desember 2023, kemudian lanjut di tanggal 7 dan 21 Januari 2024, serta 4 Februari 2024.
Seluruh pelaksanaan debat akan digelar di Jakarta.
(*)
Source | : | Kompas TV,KPU.go.id |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |