Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang lanjutan penyebar video syur Rebecca Klopper kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
Sidang hari ini beragendakan keterangan saksi dari pihak gojek dan bank BNI.
Namun, saksi tak hadir dalam persidangan hanya ada barang bukti berupa print out dari keterangan saldo yang pernah ada di dalam akun atau rekening milik penyebar video syur Rebecca Klopper, Bayu Firlan.
"Agenda persidangannya keterangan dari saksi gojek dan BNI tapi tidak hadir dibacakan saja," ucap Rika selaku kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
Barang bukti berupa print out saldo ini merupakan hasil penjualan dari video syur Rebeccca Klopper.
Dari keterangan terdakwa, Bayu Firlan video syur itu dijual dengan harga Rp 225 ribu.
Bahkan, Bayu Firlan pernah mengumpulkan pundi-pundi uang sampai Rp 17 juta.
"Untuk terdakwa sendiri menghargai 1 video 225.000 jadi kalau kita nonton kita harus bayar dulu. Dan pernah saldonya sampai 17 juta," papar Rika.
Lebih lanjut, Bayu Firlan kini menyesal.
Baca Juga: Alasan Penyebar Video Syur Rebecca Klopper, Ini Kata Kuasa Hukum
Ia mengaku kepepet butuh uang hingga tak pikir panjang resiko menjual video syur.
"Pasti menyesal ya, tapi karena kebutuhan dan dia berpikir gak ada masalah apalagi video itu dia dapat di YouTube," ujar Rika.
"Kenapa terdakwa menjual video tersebut karena dia menganggap ada nilai jual karena faktor ekonomi gak ada kaitan lainnya," pungkasnya.
(*)
Apa Makna Jeruk dalam Perayaan Imlek 2025? Yuk Simak Filosofi si Bulat Manis Ini!
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Silmi |