Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ayah kepada empat anaknya di Jagakarsa telah menggegerkan publik.
Bagaimana tidak, pelaku yang merupakan ayah kandung dari keempat korban, diduga telah menyusun rencana sebelum lakukan pembunuhan di kamar kontrakan Jagakarsa.
Atas perbuatan keji yang dilakukannya, pelaku yang bernama Panca ini akan menerima hukuman yang setimpal.
Melansir dari Tribun Jakarta (8/12/2023), Panca yang merupakan pelaku dari pembunuhan keempat anak kandungnya dijerat pasal pembunuhan berencana.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yakni AKBP Bintoro.
Pihak kepolisian mengatakan bahwa selain dijerat pasal pembunuhan berencana, Panca juga dikenakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
"(Pelaku dijerat) Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHP dan UU Perlindungan Anak," ucap Bintoro.
Atas pasal-pasal yang didapatkannya, pelaku terancam hukuman mati.
"Ancaman maksimal hukuman (penjara) seumur hidup atau hukuman mati," ujar Bintoro.
Sebelum dan saat melakukan aksi keji tersebut, tersangka ternyata sempat merekam aksinya itu.
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |