Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ayah kepada empat anaknya di Jagakarsa telah menggegerkan publik.
Bagaimana tidak, pelaku yang merupakan ayah kandung dari keempat korban, diduga telah menyusun rencana sebelum lakukan pembunuhan di kamar kontrakan Jagakarsa.
Atas perbuatan keji yang dilakukannya, pelaku yang bernama Panca ini akan menerima hukuman yang setimpal.
Melansir dari Tribun Jakarta (8/12/2023), Panca yang merupakan pelaku dari pembunuhan keempat anak kandungnya dijerat pasal pembunuhan berencana.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yakni AKBP Bintoro.
Pihak kepolisian mengatakan bahwa selain dijerat pasal pembunuhan berencana, Panca juga dikenakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
"(Pelaku dijerat) Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHP dan UU Perlindungan Anak," ucap Bintoro.
Atas pasal-pasal yang didapatkannya, pelaku terancam hukuman mati.
"Ancaman maksimal hukuman (penjara) seumur hidup atau hukuman mati," ujar Bintoro.
Sebelum dan saat melakukan aksi keji tersebut, tersangka ternyata sempat merekam aksinya itu.
Dilansir dari Kompas.com (8/12/2023), barang bukti yang digunakan pelaku untuk merekam aksi keji ditemukan di dalam kamar kontrakannya.
"Kami menemukan barang bukti handphone dan laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum dan saat kejadian (pembunuhan)," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Namun pihak kepolisian juga masih menunggu bukti lainnya, yakni berupa hasil autopsi keempat jasad korban.
"Selanjutnya kami masih menunggu hasil autopsi untuk digunakan sebagai alat bukti tambahan," tambahnya.
Penemuan jasad keempat bocah di dalam kamar kontrakan sebelumnya diketahui oleh warga yang sempat mencium adanya bau busuk di sekitar TKP.
Diketahui juga di dalam rumah ditemukan pelaku Panca yang terlentang lemas di kamar mandi dengan tangan terluka.
Pelaku diduga hendak lakukan tindakan bunuh diri setelah menghabisi nyawa keempat anaknya.
Diketahui sang istri yang berinisial D sedang menjalani perawatan di sebuah rumah sakit setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sebelumnya dilakukan oleh Panca.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |