Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Korban CPNS bodong Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty diwakili kuasa hukumnya, Desi Hadi Saputri mengucap syukur atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasalnya, Hakim mengabulkan gugatan mereka yaitu Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty harus mengembalikan uang sebesar Rp 8,1 Miliar sesuai kerugian 179 korban.
“Alhamdulilah hari ini putusan perdata dibacakan dan alhamdulilah dikabulkan dengan tuntutan penggugat sebesar Rp8,1 M,” ujar Desi Hadi Saputri ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
Sebagai kuasa hukum, Desi Hadi Saputri awalnya mengaku tak menyangka bahwa gugatan perdata mereka dikabulkan.
“Jujur ini kami hopeless banget, saya juga nggak bisa berbicara apa-apa,” kata Desi Hadi Saputri.
“Kami bersyukur dan sgr mengajukan apresiasi sekali kepada hakim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sudah membela hak yang sudah seharusnya dikembalikan kepada korban,” terangnya.
Ada kemungkinan kasus hukum ini akan kembali berlanjut sampai Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty mengembalikan uang para korban.
“Mungkin ini ada proses lanjutan yang insya Allah bisa berjalan lebih cepat gitu kan,” imbuhnya
Kasus penipuan CPNS bodong dengan tergugat Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan turut terduga Nia Daniaty ini sudah berjalan selama satu tahun hingga akhirnya sampai pada putusan.
Baca Juga: Olivia Nathania, Nia Daniaty dan Rafli Tilaar Kompak Tak Hadir di Sidang Putusan Penipuan CPNS
“Setelah 1 tahun berjalannya sidang setelah dari proses pidana juga kita sudah berjalan,” tutupnya.
Anaknya Pergoki Suami Selingkuh di Rumah Saat Ia Pergi Umroh, Selebgram Ini Akhirnya Usir Meski Belum Cerai: Temenin Tuh Pacar Lu
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Silmi |