Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Salah satu korban CPNS bodong dengan tergugat Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty sujud syukur.
Pasalnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan mereka atas Rp 8,1 Miliar kepada Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty.
Agustin, salah satu korban pun langsung sujud syukur ketika keluar dari ruang sidang usai Hakim memutuskan bahwa Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty harus mengembalikan uang mereka sebesar Rp 8,1 miliar.
Kuasa hukum Agustin, Desi Hadi Saputri menyebut bahwa kliennya juga menjadi salah satu korban Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty.
“Yang sujud tadi kebetulan itu salah satu korban juga,” kata Desi Hadi Saputri ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
Menurut Desi Hadi Saputri, Agustin hanyalah satu dari 179 korban yang menuntut ganti rugi kepada Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty.
“Memang semua (korban) tidak bisa hadir hari ini,” tutup Desi Hadi Saputri.
Seperti diketahui, bukan kali ini saja Olivia Nathania terjerat kasus penipuan CPNS.
Olivia Nathania juga diketahui tengah mendekam di balik jeruji besi atas kasus penipuan CPNS juga.
Untuk kasus ini, korban dari Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty berjumlah 179 orang yang merasa dirugikan oleh para tergugat.
(*)
3 Shio yang Hobinya Keluar Malam, Nggak Betah Tiduran Doang di Kamar dan Pengennya Nglayap
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Silmi |