Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Aktris Irish Bella terlihat telah bulatkan keputusan untuk gugat cerai Ammar Zoni.
Sebelum Ammar Zoni kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada (12/12/2023), Irish telah menggugat cerai sang suami pada 6 November 2023 lalu.
Gugatan cerai itu Irish layangkan kepada sang suami di Pengadilan Agama Depok.
Dilansir dari Tribun Seleb (15/12/2023), seorang psikolog bernama Rose Mini memberikan tanggapannya terkait proses perceraian kedua pasangan itu.
Kendati Irish Bella telah mantap ingin bercerai dengan suaminya, namun psikolog Rose Mini meminta sang aktris untuk mempertimbangkan lagi secara matang dari sisi anak-anak keduanya.
"Saya lihat, harusnya sih pada waktu mengambil pertimbangan ini (Irish) sudah melihat dari sisi anak," ujarnya.
Rose juga menyebutkan bahwa tekad Irish makin bulat usai Ammar tertangkap lagi pada kasus yang sama untuk ketiga kalinya.
"Pada waktu ada masalah (narkoba yang menjerat Ammar) yang pertama atau yang kedua (masih ragu-ragu), kalau yang ini rasanya sudah bulat tekadnya gitu," bebernya.
Atas kembali ditangkapnya Ammar Zoni untuk ketiga kalinya membuat sang aktor terancam mendapatkan hukuman berat.
Dilansir dari Kompas.com (15/12/2023), Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi memastikan proses hukum terhadap penangkapan Ammar masih berlanjut.
"Nanti dari pengadilan akan mempertimbangkan itu (pemberatan hukuman), ketika yang bersangkutan sudah tiga kali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba," ucap Syahduddi.
"Maka pasal-pasal yang dipidanakan juga pasti akan dipertimbangkan untuk diperberat vonis hukumannya," tambahnya.
Diketahui pada saat penangkapan, polisi telah menyita barang bukti berupa sabu seberat 4,36 gram dan ganja seberat 1,32 gram.
"Pengakuan dari pelaku, dalam beberapa bulan sudah beberapa kali memakai dan yang bersangkutan masuk dalam kategori pemakai ataupun pecandu," ujar Syahduddi.
Lebih lanjut menurut Syahduddi, motif Ammar Zoni kembali gunakan barang terlarang itu lantaran permasalahan rumah tangga.
Kini suami dari Irish Bella itu telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang akan didapatkan yaitu pidana empat tahun penjara dan juga denda Rp 1 miliar ditambah sepertiga.
"Dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, ditambah sepertiga," ujar Syahduddi.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Silmi |