Grid.ID - Dalam rangka mendukung kebijakan satu data Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk melakukan validasi NIK jadi NPWP.
Cara validasi NIK jadi NPWP ini bisa dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Ditjen Pajak.
Atmo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang 3, mengungkapkan bila validasi NIK jadi NPWP tidak dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan, wajib pajak akan kesulitan mengakses layanan perpajakan.
Sebab, NPWP secara otomatis hilang dan tidak lagi aktif.
"Kalau belum dipadankan risikonya adalah tidak bisa melakukan aktivitas perpajakan seperti biasa, seperti lapor SPT. Kalau ada kelebihan pembayaran pajak juga gak bisa," jelas Atmo saat ditemui di Gedung Kompas Gramedia Palmerah Selatan, Jakarta, Senin (18/12/2023).
Bahkan wajib pajak juga terancam akan terkena potongan pajak 20 persen lebih besar.
"Yang paling penting kalau tidak padan pemotongan pph pasal 21-nya akan 20 persen lebih besar. Jadi dianggap tidak punya NPWP," sambungnya.
Batas waktu pemadanan NIK dan NPWP ini awalnya dijadwalkan sampai 1 Januari 2024.
Namun batas waktu akhirnya diundur hingga 1 Juli 2024.
"Kita sudah mengeluarkan keputusan Menteri Keuangan Tahun 2022 Nomor 112, di situ dijelaskan bahwa mulai 1 Januari 2024, nomor NPWP akan hilang dengan sendirinya, diganti oleh NIK. Jadi penting banget untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP," jelas Atmo.
"Tetapi ada berita baiknya, kemarin keluar PMK 136 bahwa pemberlakuan NIK dan pemadanan NPWP itu diperpanjang sampai dengan 1 Juli 2024," imbuhnya.
Sulit Ceraikan Erin Taulany? Permohonan Talak Andre Taulany Sampai Ditolak 2 Kali oleh Hakim, Ini Penyebabnya: Tidak Terbukti
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |