Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Terdakwa penyebar video syur mirip Rebecca Klopper, Bayu Firlen kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan di pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, Bayu didampingin tim kuasa hukumnya.
Usai sidang, tim kuasa hukum Bayu, Rika Sandira menyebut bahwa kliennya berlapang dada menjalani peroses hukum yang tengah berlangsung.
"Menurut saya sih dia lebih legowo menerima masalah ini" kata Rika saat Grid.ID jumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Kendati demikian, Rika menyebut keberatan dengan tuntutan yang diberikan.
Terlebih, menurutnya Bayu memperoleh video tersebut dari orang lain yang telah menyebarkan di YouTube.
"Tetapi konsekuensi untuk masalah ini menurut kami tuntutan terlalu berat. Alasannya tidak sesuai dengan BF sendiri didalami ini adalah kelalaian seseorang yg meng-upload di YouTube."
"Seharusnya ini yang dikejar pengupload YouTube, bukan meringankan tetapi seperti itu," jelas Rika.
Lebih lanjut, pihak terdakwa juga enggan membeberkan tuntutan JPU dengan alasan privasi.
"Jadi kita mesti menghargai privasi beliau, ini bukan untuk kepentingan umum, menyangkut dirinya dia, sehingga dia menolak untuk disampaikan," pungkasnya.
Adapun Rebecc Klopper tidak hadir dalam persidangan dan hanya diwakili tim kuasa hukum.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |