Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Terdakwa Bayu Firlen, penyebar video syur mirip artis Rebecca Klopper menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Bayu Firlen dihadirkan dan didampingi tim kuasa hukumnya.
Adapun sidang digelar secara tertutup dan tim terdakwa enggan bicara soal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kendati demikian, ditelusuri melalui nomor perkara di SIPP, Bayu Firlen tertulis telah dituntut empat tahun penjara.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Bayu Firlen telah terbukti sah dan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Dakwaan Pertama Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik," tulis tuntutan JPU.
Dari pasal tersebut, JPU menuntut majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
"Menghukum: Terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," tulis tuntutan JPU.
Adapun sejumlah barang bukti yang telah diamankan di antaranya flashdisk, handhone, simcard, hingga sepeda motor.
Dalam sidang kali ini, Rebecca Klopper tidak hadir dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Baca Juga: Terdakwa BF Menyesal Usai Jual Video Syur Mirip Rebecca Klopper
Kimberly Ryder Bongkar Alasan Tak Menyesal Dinikahi Edward Akbar Meski Alami KDRT dan Tak Cukup Dinafkahi
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |