Laporan wartaaan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Gugatan cerai yang dilayangkan aktris Lulu Tobing pada Bani Maulana ditolak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.
Adapun alasan pembatalan tersebut karena penggugat tidak berdomisili di wilayah hukum pengadilan tersebut.
"Perkara Lulu Tobing itu sudah selesai. Pada tanggal 14 Desember kemarin 2023 sudah selesai perkaranya di NO, karena ada eksepsi kompetensi relatif," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat, Rabu (20/12/2023).
"Jadi Lulu Tobing tidak berdomisili, tidak bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat itu eksepsi dari pihak suaminya, dan terbukti memang beliau tidak berdomisili di Jakarta," ujarnya.
Lebih lanjut, pihak PA Jakarta Pusat juga menyebut bila Lulu ternyata telah pisah rumah dengan Bani.
"Iya, berbeda, iya (pisah rumah) " ucap Jajat.
Kendati demikian, belum bisa dipastikan sejak padan Lulu dan Bani tidak tinggal seatap.
"Kan kita belum masum pokok perkara, belum tahu," pungkasnya.
Diketahui, Lulu dan Bani sudah menjalani sidang cerai perdana pada 2 November 2023 di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Akan tetapi, gugatan Lulu ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat usai menjalani 13 kali persidangan.
Kemudian pada September 2021, gugatan cerai Lulu Tobing terhadap Bani juga pernah ditolak oleh majelis hakim PA Jakarta Pusat.
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |